DULOHUPA.ID – Sudah berulang kali aparat penegak hukum, melakukan penggrebekan, disetiap lokasi judi. Namun, penyakit masyarakat ini, rupanya sangat sulit untuk dihilangkan.
Dalam kasus ini, Pemerintah Daerah harus ada upaya untuk menekan angka penyakit masyarakat. Jangan hanya diserahkan kepada Aparat Hukum. Tokoh masyarakat hingga pemangku kepentingan, harus turun tangan untuk memberantas judi.
Dalam sembulan ini, Kepolisian dan TNI sudah beberapa kali melakukan penggrebekan, namun sepertinya penyakit masyarakat ini susah untuk dihilangkan.
Buktinya, Kamis, (17/7/2019) kemarin Polres Gorontalo kembali melakukan penggrebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten
Gorontalo.
Saat penggrebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Muhamad Kukuh itu, Polres Gorontalo berhasil mengamankan dua orang pria dengan inisial BA alias Buang (57) warga Iluta dan RS alias Onal (21) warga Pilolalenga.
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan Enam ekor ayam, dua diantaranya sudah dalam keadaan mati. Enam unit sepeda motor, Dua unit bentor, Uang sejumlah Rp 105.000.00 dan Empat belas buah pisau kecil (taji). Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Gorontalo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Muhamad Kukuh, mengaku mengalami kesulitan untuk menangkap para pelaku pemain judi, sebab lokasi berlangsungnya judi sabung ayam itu, dekat dengan sungai dan akses jalan menuju arena judi di pagari dengan bambu.
Sementara para pelaku melarikan diri ke arah bukit gunung. Sehingga personil sempat mengalami kendala. Namun upaya para pelaku untuk melarikan diri itu, berhasil digagalkan personil gabungan Polres Gorontalo.