Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PEMKOT GORONTALO

Jika Tak Patuhi Protkes Covid-19, Gaji ASN dan Honorer di Kota Gorontalo Dipotong

72
×

Jika Tak Patuhi Protkes Covid-19, Gaji ASN dan Honorer di Kota Gorontalo Dipotong

Sebarkan artikel ini
Wali-Kota-Gorontalo-akan-potong-gaji-ASN-melanggar-Protkes_dulohupa.id-
Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha (F. Istimewa)

Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo Marten Taha tegas dalam menerapkan protokol kesehatan (Protkes) pencegahan Covid-19. Bagi seluruh ASN dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, akan diberikan sangsi pemotongan gaji jika melanggar aturan Protkes pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemberian sanksi tegas sampai pada pemotongan gaji oleh Pemerintah Kota Gorontalo, kepada seluruh ASN termasuk tenaga honorer yang melanggar aturan protap kesehatan ini, disampaikan Marten Jumat (02/10/2020) saat diwawancarai awak media.

“Kalau ASN atau tenaga honorer yang melanggar, tentu saya lebih leluasa untuk memberikan sanksi tegas. Kalau dia melanggar, pasti kami akan berikan sanksi.”

“Mulai dari sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, sampai pada pemotongan gaji, bahkan sampai pada penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” tegas Marten.

Sanksi-sanksi ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, namun kata Marten tentu dengan melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparaturnya.

“Hal ini saya tegaskan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kota Gorontalo tanpa terkecuali, termasuk tenagah honorer, guna mencegah klaster perkantoran Covid-19 di Pemerintah Kota Gorontalo,” pungkas Marten.(Yusuf/Adv).