Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kementerian ATR/BPNNASIONAL

Itjen Kementerian ATR/BPN Ekspose Audit Kinerja PTSL 2024 di Lingkungan BPN Gorontalo

×

Itjen Kementerian ATR/BPN Ekspose Audit Kinerja PTSL 2024 di Lingkungan BPN Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Audit Kinerja BPN
Suasana Ekspose kegiatan audit kinerja PTSL tahun 2024 di kantor BPN Provinsi Gorontalo. Foto/ist

Gorontalo – Tim Audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN melaksanakan ekspose kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ekspose dihadiri dan dibuka secara daring oleh Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si. selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN.

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, H. Muhammad Naim, S.SiT, M.H., dihadiri pula oleh Inspektur Wilayah (Irwil) II Itjen Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, S.T., M.T. dan jajaran, para pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.

Tim Itjen Kementerian ATR/BPN memaparkan hasil Audit bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program PTSL Tahun 2024, serta memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan peraturan yang berlaku.

Dalam sambutan dan arahannya Irjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Ini berarti bahwa setiap anggota organisasi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugas mereka,” ujarnya.

Dalu menjelaskan, penerapan SOP yang benar memastikan konsistensi, efisiensi, dan kualitas dalam setiap pekerjaan, serta membantu menjaga keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, bukan karen “asal pimpinan senang” semata.

Audit ini juga bertujuan untuk memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pelaksanaan PTSL di masa depan.

Secara lebih rinci, tujuan audit PTSL Tahun 2024 oleh Tim Itjen Kementerian ATR/BPN adalah:

1. Mengevaluasi Efektivitas, Efisiensi, dan Ekonomis:

Memastikan bahwa program PTSL dilaksanakan dengan baik, mencapai target yang ditetapkan, dan menggunakan sumber daya secara optimal.

2. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi:

Memeriksa apakah pelaksanaan PTSL telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prosedur, mekanisme, dan standar yang ditetapkan.

3. Menilai Kualitas Pelaksanaan dan Hasil:

Mengkaji kualitas proses pendaftaran tanah, termasuk pengumpulan data, pemetaan, dan penerbitan sertifikat, serta memastikan hasil yang dicapai sesuai dengan harapan.

4. Memberikan Masukan untuk Perbaikan:

Menyampaikan rekomendasi dan saran perbaikan berdasarkan temuan audit, yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan PTSL di masa mendatang.

5. Meningkatkan Akuntabilitas:

Memastikan bahwa pelaksanaan PTSL dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, audit PTSL ini bukan hanya sekadar pemeriksaan, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Redaksi