Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat ini gencar-gencarnya menertibkan para pelaku usaha yang tidak taat pajak. Sebelumnya Adhan menyebut 35 pelaku usaha yang tergolong bandel karena tidak taat pajak di wilayahnya.
Tindakan tegas ini dilakukan Wali Kota Adhan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Olehnya Adhan menginstruksikan kepada instansi terkait agar melakukan pengawasan dan penertiban bagi perusahaan yang tidak taat bayar pajak.
Diketahui salah satu pendapatan daerah di Kota Gorontalo berasal dari pajak perusahaan rokok. Namun setelah ditelusuri, ada beberapa perusahaan rokok yang juga tidak mentaati Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Mereka secara liar memasang spanduk atau reklame di ruas jalan maupun di warung ataupun toko, padahal pemasangan reklame diwajibkan bayar pajak.
Kepala Bidang Pendapatan di kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo, Suprianto Kadir mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa penertiban spanduk reklame mlik perusahaan rokok. Ia mengatakan perusahaan rokok baru yang masuk di wilayah Kota Gorontalo ternyata tidak berkantor di Gorontalo, sehingga terkendala dengan penagihan pajak.
“Rokok-rokok baru ini kan cuman kampas yang datang mempromosikan di Kota Gorontalo terutama di warung-warung. Kita cari kantornya tapi tidak ada, cabangnya cuman di luar daerah seperti Manado,” ungkap Suprianto saat dikonformasi media Dulohupa.id, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, pemasangan atribut reklame tentunya wajib bayar pajak. Seperti tindakan tegas kepada perusahaan rokok Esse yang sebelumnya diberikan teguran keras dan terancam diproses hukum karena belum membayar pajak bertahun-tahun, padahal mereka sudah memiliki cabang di Gorontalo.
“Perusahaan rokok Esse ini kan sebelumnya bandel untuk ditagih pajak, tapi setelah Wali Kota Gorontalo memperingati para perusahaan yang tidak taat pajak, mereka sudah membayarnya kemarin,” ungkap Suprianto.
“Dikasih teguran tapi tidak mengindahkan. Setelah kita menyampaikan ini akan dieksekusi, mereka langsung kontak perusahaan pusat dan kemarin sudah dibayarkan di transfer ke kas daerah senilai Rp67.500.000 di tanggal 25 Juni,’ tambahnya.
Diketahui jika wajib pajak tidak membayar pajak reklame, ada beberapa tahapan yang bisa ditempuh, mulai dari sanksi administratif seperti denda dan bunga, hingga tindakan penyegelan dan proses pidana. Pemerintah daerah akan melakukan penagihan, dan jika tidak dipatuhi, bisa dilanjutkan dengan tindakan pro justisia (proses hukum).
Suprianto menegaskan pemberlakuan peraturan tersebut akan dijalankan dengan tegas dan tidak akan tebang pilih. Artinya, perusahaan manapun yang akan mengajukan pemasangan iklan rokok tetapi melanggar peraturan, akan diberi sanksi tegas.
Disamping itu, ia menilai perusahaan rokok aktif membayar pajak setiap tahunnya yakni PT Sampoerna yang nilai pajaknya sampai Rp600 juta. Pihaknya mengapresiasi bagi perusahaan yang taat bayar pajak.
“Untuk tarif pajak reklame rokok ada penambahan nilai pajak sampai 50 persen dari nilai pajak terhutang. Kami minta pengusaha tidak telat dalam membayar pajaknya karena kami juga harus menegakkan Perda. Karena langkah ini diambil dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Gorontalo,” tegasnya.
Reporter: Enda












