Gorontalo – Sebuah potret ironis dalam penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo. Abdul Samin A. Kaharu (ASK), seorang nelayan yang menjadi korban penikaman dengan senjata tajam, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Alih-alih mendapatkan keadilan penuh sebagai korban, ia justru dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan oleh pelaku yang menyerangnya.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Agustus 2025 silam, di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai. Namun, yang mengejutkan publik adalah laporan polisi yang baru dilayangkan oleh pihak lawan pada Februari 2026 berjarak enam bulan setelah kejadian.
Kronologi Kekerasan: Serangan Bertubi-tubi
Berdasarkan dokumen klarifikasi dan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa bermula dari tindakan provokatif Heri Saleh (HS) di sebuah tempat biliar sekitar siang hari menjelang sore. HS yang diduga dalam pengaruh minuman keras dilaporkan melontarkan kata-kata menghina orang tua ASK. Ketegangan sempat dilerai, dan hingga akhirnya ASK Kembali kerumah untuk melanjutkan aktifitasnya.
Puncak kekerasan terjadi pada sore hari sekitar pukul 16.30 Wita, saat HS mendatangi ASK yang sedang menyiapkan alat kerjanya, dengan modus minta maaf HS melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu menampar ASK dibagian wajah dan secara brutal menyerang ASK menggunakan sebilah pisau. Dalam posisi terdesak, ASK mencoba menepis serangan yang diarahkan ke lehernya. Naas, pisau tersebut justru menghujam punggung sebelah kirinya. Merasakan luka pada punggungnya ASK kemudian bereaksi secara refleks yang menyebabkan keduanya jatuh.
Saat keduanya terjatuh, HS tetap memegang pisau yang masih tertancap di punggung korban dan secara sadis melakukan tusukan kedua di titik yang sama. Dalam kondisi punggung bersimbah darah dan nyawa terancam, ASK melakukan upaya bela diri (noodweer) dengan memukul dan menggigit lawan agar pegangan senjata tersebut terlepas.
Ironi Korban Jadi Pelaku
Sangat tidak masuk akal secara logika hukum maupun rasa keadilan, ketika seseorang yang punggungnya robek akibat dua kali tusukan senjata tajam, kini harus menyandang status tersangka. ASK adalah korban nyata dari tindak pidana penganiayaan yang direncanakan.
“klien kami dianiaya terlebih dahulu dan ditikam menggunakan pisau. Klien kami bertujuan membela dirinya dari serangan seketika,” tegas Mohamad Taufik Mateka, S.H selaku tim Penasehat Hukum ASK.
Ironi Laporan “Basi” Enam Bulan Kemudian
Kejanggalan semakin nyata melihat rentang waktu laporan. Kejadian berlangsung Agustus 2025, namun laporan terhadap ASK baru muncul pada 9 Februari 2026. Muncul pertanyaan besar: apakah laporan ini merupakan upaya kriminalisasi balik untuk mengaburkan tindak pidana utama, yaitu pembacokan yang dilakukan oleh Heri Saleh?
Apakah laporan ini hanya strategi “serangan balik” untuk mengintimidasi korban? Jika korban pembacokan dengan mudah dikriminalisasi, maka tidak ada lagi ruang aman bagi warga negara untuk melindungi diri dan keluarganya dari kejahatan jalanan.
Menanti Keadilan Presisi
Publik menanti langkah Presisi Polres Gorontalo untuk melihat kasus ini secara jernih. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa luka tusuk di punggung ASK adalah bukti nyata adanya serangan yang mengancam nyawa.
Upaya perlawanan yang dilakukan ASK bukanlah sebuah tindak pidana penganiayaan berdiri sendiri, melainkan reaksi spontan untuk bertahan hidup dari serangan senjata tajam yang berpotensi merenggut nyawanya. Menetapkan korban pembacokan sebagai pelaku penganiayaan hanya akan menjadi preseden buruk bagi rasa aman masyarakat dalam membela diri dari kejahatan.











