Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HIBURANINFO COVID-19

Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Bioskop XXI Gorontalo

×

Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Bioskop XXI Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Suasana Bioskop XXI Gorontalo. FOTO/Yusuf Konoli

Dulohupa.id-  Sudah sejak lama masyarakat Gorontalo menanti pembukaan Bioskop XXI yang berlokasi di Mall Gorontalo. Penantian itu berakhir sebab, sejak hari ini, bioskop yang telah ditutup kurang lebih tujuh bulan itu, resmi dibuka untuk umum, Kamis (5/11).

Meski begitu, untuk tetap menekan risiko penularan COVID-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui surat keputusan (SK) Kadis Parekraf No. 529 Tahun 2020, mengeluarkan aturan terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di bioskop.

Aturan-aturan tersebut yakni:

  • Wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.
  • Kapasitas pengunjung atau penonton maksimal 25 persen.
  • Pemesanan tiket dilakukan secara daring.
  • Pembayaran dilakukan secara cashless.
  • Penonton menjaga jarak minimal 1 meter.
  • Dilarang makan dan minum di ruang teater.
  • Penonton dilarang pindah-pindah tempat duduk.
  • Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan.
  • Pendataan penonton (daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP dan 6 digit angka pertama Nomor Induk Keluarga (NIK).
Editor