Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Ini Tanggapan FKPT Gorontalo Soal Petisi Pembubaran BNPT

×

Ini Tanggapan FKPT Gorontalo Soal Petisi Pembubaran BNPT

Sebarkan artikel ini
Ketua FKPT Gorontalo, Ani M Hasan bersama Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar/Ajis Khalid/detikcom

Dulohupa.id- Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Gorontalo merespon petisi pembubaran Badan Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) oleh eks napi terorisme. 

Ketua FKPT Gorontalo, Ani Hasan menjelaskan, bahwa pembubaran BNPT yang dimuat di situs change.org itu, hanya dihembuskan oleh para mantan napi terorisme, dan bukan kemauan masyarakat Indonesia secara luas. 

Ia sendiri menganggap, bahwa BNPT masih sangat dibutuhkan untuk menangani persoalan teroris. Sebab, sejauh ini, BNPT merupakan representasi pemerintah untuk masyarakt dalam mencegah terorisme. 

“BNPT–FKPT merupakan representasi kehadiran pemerintah untuk masyarakat dalam penanggulangan terorisme. Untuk itu kami tegaskan, hanya kelompok teroris saja yang ingin BNPT dibubarkan” ujar Ani kepada Dulohupa.id pada Senin, (27/9/2021). 

Lebih jauh Ani menjelaskan, bahwa BNPT merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2018. Karena itu, badan ini mesti dipertahankan karena kehadirannya masih sangat dibutuhkan.

“Kita ketahui bersama bahwa BNPT ini merupakan amanat Undang-undang yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 tahun 2018 sehingga harus dipertahankan dan seharusnya tidak mudah dibubarkan begitu saja” tuturnya.

Dalam tanggapannya Ani juga menuturkan bahwa negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris.

Sebelumnya, seperti yang disebarkan melalui situs change.org, segenap eks napiter di seluruh indonesia menginginkan agar pemerintah republik indonesia membubarkan saja BNPT karena tidak efektif dalam menanggulangi aksi terorisme dan hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. 

Petisi yang dibuat oleh akun bernama “Pembela NKRI” itu, juga menyoroti  soal pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemberdayaan keluarga napiter dan mantan napiter.

Hingga berita ini dirilis, petisi tersebut baru ditandatangani oleh 65 orang. 

Reporter: Reinaldi Julfirman