Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOPEMKAB BONE BOLANGO

Ini Jadwal Pencairan THR ASN Bone Bolango

×

Ini Jadwal Pencairan THR ASN Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
THR 2022
Bupati Hamim Pou saat memberikan sambutan di hadapan ASN pada apel Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, di halaman Kantor Bupati, Senin (18/4/2022). (F.AKP/Diskominfo)

Dulohupa.id – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou memastikan akan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemeritah Kabupaten Bone Bolango.

Ia mengatakan, THR tersebut akan dicairkan pada Kamis atau paling lambat Jumat pekan ini. “Ini hak-hak anda semua, sesuai instruksi Presiden. Insya Allah anda punya THR akan dibayarkan hari Kamis atau Jumat ini,”kata Bupati Hamim Pou di hadapan ASN pada apel Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, di halaman Kantor Bupati, Senin (18/4/2022).

Ia juga memastikan pencairan THR dilakukan pihaknya sepuluh hari sebelum lebaran.

”Masa cuman yang lain mau lebaran, kita tidak. Jadi ingat baik-baik ini, kalau bukan hari Kamis, hari Jumat THR anda semua dibayarkan,”ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati dua periode itu segera memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), Iwan Mustapa, untuk segera mempersiapkan dana atau anggaran untuk membayar THR para ASN tersebut, karena ini sudah menjadi hak mereka.

”Pemberian THR ini mari kita nikmati dan syukuri dengan baik,”ucap Hamim.

Di saat yang sama orang nomor satu di Bone Bolango ini, menitipkan kepada seluruh ASN Bone Bolango untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrahnya bisa disalurkan lewat OPD masing-masing atau langsung ke Baznas Bone Bolango.

”Kita manfaatkan betul Baznas, saya minta semua zakat fitrah ASN di Baznas saja karena kelihatan sekali hasilnya. Anda bisa saksikan apa yang terkumpul dari hasil zakat infaq, sedekah (ZIS) dari saudara-saudara semua,”terang Bupati.

Bupati memastikan tahun ini, ASN Bone Bolango tidak hanya menerima THR saja, tapi juga akan menerima gaji 13 dan juga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), itu di diktumnya adalah maksimal 50%.

“Kalau kita tidak mampu 50% yang penting sudah ada THR dan gaji 13, tapi saya sudah minta kepada pak Sekda dan Kaban Keuangan, bagaimana caranya supaya TPP-nya para ASN ini masih bisa diakomodir. Allahu Akbar,”kunci Bupati Hamim Pou. (Adv)

Redaksi