Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

IJTI, PWI dan AJI Kecam Oknum Perwira Polisi Pukul Wartawan RTV di Gorontalo

×

IJTI, PWI dan AJI Kecam Oknum Perwira Polisi Pukul Wartawan RTV di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wartawan Gorontalo
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Gorontalo, Wawan Akuba kecam tindakan kekerasan oknum polisi terhadap wartawan. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Organisasi wartawan di Gorontalo mengecam keras tindakan oknum perwira polisi diduga memukul wartawan Rajawali Televisi (RTV) kontributor Gorontalo, Ridha Yansa. Aksi kekerasan itu terjadi saat Ridha meliput aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo, Senin (23/12/2024).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo Melki Gani mengatakan, tindakan ini menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan, apalagi dilengkapi dengan tanda pengenal, sangat tidak dibenarkan.

IJTI bersama korban rencananya akan mendatangi Bid Propam Polda Gorontalo untuk mengadukan peristiwa tersebut.

“Besok, kita akan datang di Polda untuk melaporkan kejadian tersebut,” tegas Melki.

Disamping itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba. menegaskan, tindakan oknum perwira polisi tersebut sangat merugikan kerja-kerja jurnalis di lapangan.

“Kami sangat sesalkan hal tersebut. Ini merupakan bentuk intimidasi. Ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers,” imbuh dia.

Wawan berharap kepada yang terhormat Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi agar tidak menutup mata tentang persoalan seperti ini.

Sementara ketua Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Gorontalo, Fadli Poli menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera di usut tuntas, jika tidak maka akan mengarahkan anggotanya untuk tidak menghadiri press rilis yang akan dilaksanakan oleh Polda Gorontalo maupun jajarannya.

“Ini sudah melakukan kekerasan terhadap wartawan. Dan sudah berulang kali terjadi. Kalau tidak tuntas, maka kami akan memboikot seluruh rilis yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, ” ujar Fadli.

Wartawan senior ini juga menegaskan, seharusnya para oknum polisi itu mengerti undang-undang pers, dan MoU yang sudah dilakukan oleh Polri dan Dewan Pers.

“Kami sangat merasakan apa yang dirasakan oleh teman kami wartawan RTV. Sehingga itu sikap PWI sangat mengecam apa yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut, ” pungkas Fadli.

Terakhir kata dia menghalangi kerja Wartawan merupakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sebelumnya Oknum polisi berpangkat Kombes di Polda Gorontalo diduga pukul seorang wartawan TV Nasional Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.

Ridha menceritakan, awalnya Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara – Gorontalo menggelar aksi demonstrasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo.

Massa aksi kemudian mulai membakar ban di pintu gerbang Mapolda. Tidak berselang lama, kondisi mulai kacau dan beberapa orang masa aksi ditangkap.

Ridha yang saat itu merekam didatangi oknum polisi berinisial TS berpangkat Kombes dan memukul tangan korban.

“Saya saat itu melakukan video dari jalannya aksi. Masih sementara mengambil video penangkapan beberapa orang masa aksi, tiba-tiba salah satu anggota kepolisian datang dan memukul tangan saya yang saat itu memegang hp untuk merekam unjuk rasa yang berakhir penangkapan,” ungkap Ridha.

Akibat pemukulan itu, handphone yang diakui baru dibeli tersebut terjatuh dan rusak.

“Lcd hp rusak, tidak bisa digunakan merekam video lagi. Itu bukan dirampas, tapi dipukul,” tutur Ridha.

Menurutnya, oknum polisi apalagi berpangkat Kombes harusnya sudah tahu wartawan saat meliput.

“Oknum polisi itu berpangkat Kombes dan punya jabatan penting di Polda Gorontalo,” pungkas Ridha.

Redaksi