Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
LINGKUNGAN

ICEL Minta Abu Batubara Dikembalikan Sebagai Limbah B3

75
×

ICEL Minta Abu Batubara Dikembalikan Sebagai Limbah B3

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diundangkan 2 Februari 2021 lalu, menetapkan Abu Batubara (fly ash dan bottom ash) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Hal ini terlihat dari Lampiran XIV peraturan tersebut yang menetapkan abu batubara sebagai Limbah Non B3 terdaftar.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat upaya untuk menyederhanakan ketentuan pengelolaan abu batubara tidak terjadi sekali ini. Sebelumnya pada 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10 Tahun 2020, yang memberikan penyederhanaan prosedur uji karakteristik Limbah B3, termasuk apabila ingin melakukan pengecualian fly ash sebagai Limbah B3.

Lebih lanjut, ICEL memiliki beberapa catatan kritis terkait dikeluarkannya abu batubara dari daftar limbah B3.

Pertama, luputnya pertimbangan biaya yang timbul dari resiko pencemaran abu batubara akibat longgarnya aturan pengelolaan abu batubara sebagai Limbah Non B3. Sebelumnya, di beberapa kesempatan Pemerintah pernah menyatakan bahwa potensi keuntungan ekonomi dari dikeluarkannya abu batubara dari daftar limbah B3 adalah sebesar 447 juta rupiah per hari. Keuntungan ekonomi tersebut diperoleh dari penghematan biaya pengolahan abu batubara oleh pengolah limbah B3 serta dari keuntungan dari pemanfaatan abu batubara.

Kedua, ketidakadilan lingkungan dengan adanya potensi distribusi dampak atau risiko terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dengan statusnya sebagai limbah non B3, kini abu batubara tidak perlu diuji terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Artinya, terdapat risiko di mana abu batubara dimanfaatkan tanpa kita ketahui potensi pencemarannya.