Dulohupa.id – Pemerintah wajib menjamin hak-hak bagi penyandang disabilitas, terutama untuk memperoleh pekerjaan.
Hak penyandang disabilitas terkait mendapatkan pekerjaan yang layak telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Diterangkan dalam pasal 53 ayat 1 dan 2, bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan sebanyak 2% dan 1% kepada penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada.
Hal ini ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang disampaikan langsung oleh Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Dalam Negeri, Siti Kustiati.
“Dan juga untuk memenuhi target kuota, sebagaimana yang ada dalam UU No 8 Tahun 2016 bahwa di pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD itu wajib mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sebanyak 2% dan di perusahaan sebanyak 1%,” papar Siti Kustiati, Kamis (14/9/2023).
Penyandang disabilitas memiliki hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi yakni berdasarkan Pasal 11 Undang-undang nomor 8 tahun 2016:
– Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
– Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
– Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan.
– Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.
– Mendapatkan program kembali bekerja.
– Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat.
– Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.
– Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Sementara untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas di Gorontalo sendiri masih dalam proses menyusun Ranperda Disabilitas, yang salah satu isinya mengangkat terkait hak dalam mendapatkan pekerjaan untuk penyandang disabilitas. Sejauh ini, Ranperda Disabilitas telah sampai pada tahap audiensi bersama Kemnaker RI.
“Kunjungan kerja ke Kemnaker RI dalam rangka melaksanakan audiensi terhadap penyusunan Ranperda Disabilitas ini,” papar Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo.
Kemnaker RI, dalam hal ini Direktur Binapenta Dalam Negeri mengapresiasi Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah Gorontalo dalam memberikan perhatian khusus kepada masyarakat penyandang disabilitas yang ada di kota Serambi Madinah.
“Adanya Ranperda ini, maka penyandang disabilitas memiliki kesempatan bekerja, di pemerintahan dan perusahaan,” papar Siti.
Reporter: Yayan