Dulohupa.id – Kementerian Komunikasi Informasi Komunikasi (Kemenkominfo) RI, berencana akan memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik seperti Google, WhatsApp, Instagram dan Facebook, pada 21 Juli 2022 mendatang.
Pemblokiran tersebut akan dilakukan apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan pendaftaran ulang penyelenggara sistem electronik (PSE) lingkup privat hingga 20 Juli nanti.
Menkominfo, Johnny G.
Plate menegaskan, dalam aturan pendaftaran PSE lingkup privat, pemerintah tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan yang bandel, baik itu dibawah naungan lembaga negara maupun dari perusahaan mancanegara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny, Kamis (14/7), seperti dikutip dari Detik.com
“Jangan sampai nanti, kealpaan dalam melakukan pendaftaran. Itu sama dengan dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google, Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran,” ucap Johnny.
Sementara itu, sesuai pantauan Dulohupa.id pada laman pendaftaran PSE Kominfo, hingga Minggu (17/7), Selain Google dan perusahaan Meta, game yang kini digandrungi banyak kalangan PUBG Mobile juga belum melakukan pendaftaran PSE.