Dulohupa.id – Dua pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pohuwato nyaris tercoret. Kedua paslon nyaris terlambat melakukan upload dokumen LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye). Penyebabnya terbilang sepeleh, karena terkendala jaringan internet yang terjadi saat proses upload berlangsung.
LPPDK pasangan calon sendiri merupakan tahapan terakhir yang wajib diserahkan oleh pasangan calon kepada KPU. Batas penyerahan LPPDK sendiri yaitu pada Minggu (6/12) dengan batas waktu pukul 18.00 mengikuti waktu setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta.
Dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye, Jika ada paslon yang terlambat atau tidak memasukan laporan LPPDK-nya, akan di kenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon atau pencoretan.
“Alhamdulillah untuk semua paslon itu sudah clear. Memang, Ada dua paslon yang bergeser dari waktu yang telah di tentukan. Penyebabnya karena jaringan internet saat meng-upload berkas ke aplikasi Sidakan,” ujar Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali, Senin (7/12).
Lebih lanjut Rinto mengungkapkan, kendala yang terjadi pada dua paslon itu terletak pada digitalisasi dokumen juga jaringan yang bermasalah saat menginput dokumen ke aplikasi Sidakan.
“Tetapi untuk dokumen yang akan di upload ke aplikasi Sidakan itu sudah ready, dan berkas itu sudah ada dari pagi. Itu sudah ada dan sudah di tata tinggal menunggu di upload di aplikasi Sidakan tersebut. hanya saja terkendala di digitalisasi dokumen dan jaringan tadi,” ungkap Rinto dalam wawancara.
Ketua KPU: Kami Sudah Koordinasi dengan KPU RI
Terkait peristiwa ini, Rinto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi, KPU RI, dan Bawaslu.
“Kita sudah koordinasikan dengan KPU RI, KPU Provinsi, dan Bawaslu semalam, kita putuskan bahwa dua paslon ini, LPPDK mereka kita terima.” terangnya.
Rinto juga menegaskan, penyerahan LPPDK yang dimaknai terlambat. Jika para paslon terlambat dalam memasukkan laporan, atau datang tidak tepat waktu melakukan penyerahan dokumen. Sedangkan untuk kasus yang terjadi di Pohuwato berbeda, yakni kedua paslon sudah datang membawa lengkap seluruh berkas LPPDK sejak pagi hari.
“Makanya makna dari kalimat terlambat itu, maknanya yang bagaimana. mereka (Paslon) sudah sedari pagi berada di kantor KPU, hanya saja ada kendala sampai yang membuat mereka terlambat memasukan LPPDK.” tandasnya.
Reporter : Zulkifli Mangkau











