Dulohupa.id- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan RS Dunda Limboto diusir Satpol PP Kabupaten Gorontalo. Alasannya, karena pada pedagang ini mengganggu jalur pejalan kaki di kawasan tersebut. Selain itu, mereka diduga melanggar aturan Perda No 5 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Selain itu juga terkait dengan penertiban tersebut, tidak lain adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai akses jalan untuk para pejalan kaki,” ungkap Wirajhana saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut kata Wirajhana, penertiban itu dilakukan tidak serta merta langsung dilakukan. Sebelumnya juga sudah disertakan dengan surat peringatan secara tulisan dan lisan, tapi para pedagang di depan RS MM Dunda Limboto mengabaikan peringatan itu.
“Kami sudah lakukan peringatan kepada para pedagang, tapi mereka tidak mendengarkan hal itu. Jadi kami langsung ambil tindakan untuk menertibkan area itu dan mereka sudah menandatangani surat pernyataan,” ujar Wirahyana.
Walaupun sudah ada penertiban, kata Wirajhana pemerintah setempat melakukan kebijaksanaan kepada para pedagang untuk tetap berjualan. Akan tetapi waktu berdagang dibatasi mulai dari pukul 17.00 WITA sampai 07.00 WITA dengan catatan usai berdagang barang-barang mereka harus di bawah kembali ke rumah masing-masing, agar tidak mengganggu aktivitas di pagi hari.
“Untuk sanksinya memang ada, tapi kita kedepankan sisi humanis dan semoga saja ini akan menjadi pelajaran untuk para pedagang yang tidak mendengarkan aturan yang ada,” tandas Wirahyana.
Sementara itu, Kartin Umar asal Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto dan juga salah satu pedagang yang berjualan di area tersebut mengatakan, dirinya memang sudah terima dengan aturan yang ada dan juga merasa bersyukur masih diizinkan untuk berdagang walaupun waktunya dibatasi.
“Itu sudah aturan, mo bagaimana lagi. Kita sebagai pedagang harus menaatinya, dan kami juga berterima kasi kepada pemerintah sudah memberikan kebijakan untuk kami berdagang,” tutup Kartini.
Adapun penertiban tersebut petugas langsung mengamankan beberapa barang milik pedagang yakni, meja, kursi, dan gerobak.
Reporter: Fandiyanto Pou











