Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Empat Warga Pohuwato Ketahuan Gunakan Suket Rapid Test Palsu

×

Empat Warga Pohuwato Ketahuan Gunakan Suket Rapid Test Palsu

Sebarkan artikel ini
Seorang nakes menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test/Wawan Akuba

Dulohupa.id- Empat calon penumpang di Bandara Djalaluddin Gorontalo, ketahuan menggunakan surat keterangan (suket) hasil pemeriksaan rapid test palsu. Kasus itu sendiri terungkap setelah suket milik empat penumpang asal Pohuwato itu, diperiksa petugas bandara pada 17 Juni 2021 kemarin. 

Mengonfirmasi hal tersebut, kepada dulohupa.id Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, bahwa memang kasus yang tercatat dengan nomor R/LI-26/VI/2021/Reskrim, tanggal 17 Juni 2021, tengah diselidiki oleh pihaknya. 

Kata dia, bahwa memang ada kasus dugaan pemalsuan suket pemeriksaan rapid test tersebut. Berdasarkan data dalam suket tersebut kata Muhammad Nauval, diketahui dikeluarkan oleh Puskesmas Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. 

“Kami mendapatkan laporan dari pegawai yang bekerja sebagai karantina bandara dan melakukan pengecekan langsung kepada penumpang yang akan keluar wilayah Gorontalo, bahwa telah ditemukan ada empat surat rapid test yang diduga palsu atau tidak terdaftar di dinas kesehatan,” ungkap Nauval saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/6) siang. 

Padahal Puskesmas Marisa sendiri kata Muhammad Nauval, bukanlah salah satu puskesmas yang ditunjuk pemerintah, untuk mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test. 

“Berdasarkan pemeriksaan kepada saksi-saksi, bahwa benar surat rapid tersebut berawal dari Puskesmas Marisa dan Puskesmas Marisa tidak termasuk dalam daftar rekomendasi mengeluarkan surat Antigen Rapid Test dalam daftar dinas kesehatan,” ujar Nauval. 

“Perlu diketahui, bahwa ada beberapa daftar klinik ataupun rumah sakit yang memiliki izin atau kewenangan untuk membuat surat rapid dan adapun yang tidak memiliki izin,” tambah Nauval. 

Lebih lanjut kata Nauval, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus tersebut dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/226/VI/Res.1.24/2021. Dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan, terutama pada tiga petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilayah Bandara. 

Reporter: Fandiyanto Pou