Scroll Untuk Lanjut Membaca
INFO COVID-19PERISTIWA

Oknum Pegawai Puskesmas Marisa Diduga Palsukan Suket Rapid Test

×

Oknum Pegawai Puskesmas Marisa Diduga Palsukan Suket Rapid Test

Sebarkan artikel ini
Prosedur pemeriksaan rapid test/Wawan Akuba

Dulohupa.id- Oknum pegawai di Puskesmas Marisa, diduga melakukan pemalsuan surat keterangan (suket) hasil pemeriksaan rapid test. Hal itu terungkap, setelah empat calon penumpang pesawat Batik Air ID 6325 di Bandara Djalaluddin Gorontalo, ketahuan membawa suket rapid test palsu pada 17 Juni 2021 kemarin.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, bahwa salah satu calon penumpang tersebut telah mengonfirmasi suket rapid test tersebut kepada dokter yang disebutkan dalam suket tersebut. Namun katanya, dokter tersebut justru mengaku tak tahu jika namanya dicatut dalam suket tersebut. 

Bisa jadi kata Muhammad, “Surat hasil rapid test tersebut diduga dikeluarkan oleh salah seorang staf di Puskesmas Marisa tanpa sepengetahuan dari dokter yang bersangkutan,” ungkap Nauval. 

Nauval juga menjelaskan, bahwa pengakuan dari empat calon penumpang tersebut, mereka sudah melakukan pemeriksaan di Puskesmas Marisa dan sudah membayar sebesar Rp 1 Juta. 

“Dari empat calon penumpang tersebut, masing-masing membayar sebesar Rp 250 ribu perorangan dan surat rapid test sudah kami tahan, untuk dijadikan bukti,” ujarnya. 

Karena itu, jika terbukti bersalah, oknum pegawai tersebut akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang  tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman penjara 6 tahun. Apalagi, ini kasus pertama di Gorontalo terkait pemalsuan suket hasil rapid test. 

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Gorontalo, melakukan gelar perkara untuk pelimpahan perkara karena lokus delik berada di wilayah Hukum Polres Pohuwato yakni, di Puskesmas Marisa,” tandas Nauval.

Reporter: Fandiyanto Pou