Dulohupa.id – Aliansi anak cucu Penambang, peduli kesejahteraan masyarakat penambang Kabupaten Pohuwato lakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dan Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, Selasa (11/06/2024).
Koordinator Aksi, Nandi Rasyid mengatakan bahwa terdapat empat poin tuntutan dalam aksi yang digelarnya, yang tak lain untuk kesejahteraan masyarakat penambangan itu sendiri.
Adapun empat poin tuntutan tersebut:
1. Meminta Majelis Hakim untuk mengembalikan hak-hak orang tua kami yang merupakan peninggalan dari leluhur kami yang kini dikuasai segelintir oknum pengurus koperasi dan PT Pets.
2. Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan Provisionil untuk menangguhkan segala perbuatan hukum oknum pengurus koperasi dan PT Pets.
3. Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan Provisionil untuk menangguhkan semua tindakan administratif maupun tindakan korporasi yang merupakan hak-hak kami, hak orang tua kami, hak leluhur kami.
4. Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan Provisionil agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kami, orang tua kami, para leluhur kami dan masyarakat Pohuwato pada umumnya.
“Saya berharap bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bisa mempercepat persoalan ini, karena dampak dari persoalan ini adalah masyarakat penambangan, yang sampai dengan hari ini dianggap mencuri di negeri sendiri,” ujar Nandi kepada Dulohupa.
Kata Nandi, dirinya bersama rekan-rekan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan keadilan yang diharapkan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegasnya.
Reporter: Yayan











