Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
BOALEMOHEADLINE

Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi, Polres Boalemo Periksa 16 Saksi

89
×

Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi, Polres Boalemo Periksa 16 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi

Dulohupa.id – Setelah lebih dari sepekan di laporkan ke Propam Polres Boalemo, oknum polisi berinisial RD yang diduga telah menganiaya warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, kini telah diamankan di Polres Boalemo dan dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Sabhara Polsek Tilamuta.

Hal ini diungkapkan Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, ia menjelaskan sejak dilaporkan pada Jumat 3 Januari 2025 lalu, Polres Boalemo telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari warga sipil.

Usai pemeriksaan puluhan saksi, selanjutnya akan masuk ke proses gelar perkara. Selain itu Kapolres Boalemo telah mencopot jabatan oknum polisi berinisial RD tersebut dari jabatannya sebagai Kanit Sabhara Polsek Tilamuta dan dimutasi ke Polres Boalemo.

“Kami sudah mengundang dan memeriksa saksi saksi sipil yang memang pada saat itu ada di lokasi dan juga melihat kejadian yang sebenarnya sehingga dari keterangan saksi yang 16 in kami tentunya akan melakukan proses berikutnya yaitu melakukan gelar perkara apakah yang bersangkutan ini(Aipda RD) memasuki unsur unsurnya atau tidak, dan seperti kita ketahui bersama yang bersangkutan (Aipda RD) dalam proses ini sudah kita amankan terlebih dahulu di Polres Boalemo” Kata Kapolres AKBP Sigit Rahayu, Senin 13 Januari 2025

Sebelumnya Taufik Kaida Warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo mengaku dianiaya oleh oknum polisi  yang bertugas di Polsek Tilamuta.

Ia kemudian mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan oknum anggota Polsek Tilamuta yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada dirinya.

Kakak korban Yamin Kaida mengungkapkan tindakan penganiayaan bermula saat Taufik nyaris berkelahi dengan rekannya saat malam pergantian tahun baru 31 Desember 2024 karena diduga dipengaruhi oleh minuman keras.

Namun karena Tak ingin keributan berlanjut, korban kembali ke rumahnya untuk mengamankan diri, tak lama kemudian korban didatangi oleh sejumlah anggota Polsek Tilamuta dan diduga melakukan penganiayaan.

“Akibat penganiayaan ini korban mengalami memar di wajah dan luka di bagian tangan kanan. Adik saya dianiaya di dalam rumah, setelah itu diancam bahkan katanya mo dipatahkan tangan, ini korban mengalami luka di tangan dan mata” ungkap kakak korban, Yamin Kaida pada Jumat 3 Januari 2024.