Dulohupa.id – Kasus penikaman terjadi di Kota Gorontalo tepatnya di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi.
Peristiwa itu melibatkan dua orang remaja laki-laki berinisial MBS (18), dan RM (21), serta seorang wanita (EA).
Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii mengungkapkan, penikaman tersebut dilakukan oleh MBS kepada RM. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolsek Dungingi sejak Jumat 22 Juli 2022 kemarin.
Diketahui, MBS merupakan warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sementara RM, warga Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Kamis 21 Juli 2022 di Kos-kosan,” ucap Iptu Natalia.

Kata Natalia, peristiwa bermula saat MBS mendengar percakapan antara RM dan EA lewat ponsel, dimana RM ingin berhubungan badan dengan EA.
“MBS ini juga kebetulan temannya EA. Pelaku marah saat mendengar RM meminta berhubungan badan kepada EA,” ucap Natalia.
Saat RM tiba di kos-kosan, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras langsung menikam korban di bagian belakang dengan menggunakan pisau badik. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kanan.
“MBS menyerahkan diri ke Polsek beberapa saat setelah kejadian, dan saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Dungingi,” pungkas Iptu Natalia.
Redaksi











