Dulohupa.id – Dua orang nelayan saat pesta narkotika jenis ganja di tepi pantai diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas.
Dikutip dari Tribrata Polri, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MR (24), YR (24). Keduanya diamankan di Pantai Jorong Pulau Panjang, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (10/09/22) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jorong Pulau Panjang sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis ganja.
“Dari informasi tersebut, petugas Polsek Sungai Beremas yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Beremas., Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan cara mengendap di sekitar pantai,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa, setelah melakukan pengintaian disekitar pantai, petugas melihat dua orang lelaki yang diduga sedang memakai dan menghisap Ganja. Selanjutnya petugas langsung mengamankan dua orang lelaki tersebut yang diketahui masing-masing berinisial MR dan YR.
Dari pelaku MR dan YR, petugas menemukan Narkotika jenis Ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok. Kedua pelaku MR dan YR mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah milik mereka yang digunakan dengan cara dihisap seperti merokok.
”jelas Kedua pelaku MR dan YR mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah milik mereka yang akan mereka gunakan dengan cara dihisap seperti merokok,” tutur AKP Eri Yanto.
AKP Eri menjelaskan, pelaku mengaku ganja kering tersebut dibeli dari seseorang berinisial PD (27) seharga Rp.15.000 di daerah Pulau Panjang.
Selanjutnya petugas melakukan pencarian dengan cara menyisir pantai dan sesampai di dermaga Pulau Panjang petugas berhasil mengamankan pelaku PD dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil diduga berisi ganja kering yang disimpan di saku celana bagian kanan depan dipakainya.
“Jadi ada tiga terduga pelaku yang diamankan. Petugas juga menyita barangbukti 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang bercampur dengan tembakau rokok, 1 lembar kertas rokok, 1 batang rokok, 1 buah kotak rokok, serta 1 unit handphone. Merke asaat ini amsih dalam pemeriksaan,” tandas AKP Ari.

Dulohupa/TribrataPolri












