Dulohupa.id – Dua gadis di bawah umur dijual di salah satu tempat hiburan malam di Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Namun dugaan kasus perdagangan anak tersebut berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Paguat.
Kapolsek Paguat, Lukman M. Olii menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi melalui postingan di sosial media (Sosmed) terkait dugaan perdagangan anak dibawah umur tepatnya ditempat hiburan malam (Kafe) yang ada di Desa Molamahu, Kecamatan Paguat.
“Mendengar informasi itu, pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 pukul 10.00 WITA, unit Intelkam Polsek Paguat melakukan pulbaket terkait kasus tersebut,” jelas Lukman, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).
Nonton Video: Dua Gadis di Bawah Umur Dijual ke Tempat Hiburan Malam di Pohuwato
Setelah didapati, Lukman mengaku langsung mengamankan dua perempuan dibawah umur berinisial PP (14), IA (15), beserta keempat laki-laki berinisial IM (23), IA (15), RP (15), M (14).
Sebelumnya pada Selasa (09/11/2022) malam, dua perempuan asal Kabupaten Gorontalo itu dibawa oleh empat orang laki-laki menggunakan mobil dari Kota Gorontalo menuju Paguat. Kedua korban kemudian dijual di salah satu Kafe dengan harga Rp700 ribu.
Setelah menjual kedua korban, uang tersebut kemudian digunakan ke empat laki-laki membeli makanan dan minuman keras.
“Yang menerima uang 700 ribu dari pemilik Kafe tersebut adalah seorang laki-laki berinisial IM. IM ini sudah tiga kalii masuk penjara. Ia baru keluar penjara satu Minggu yang lalu,” ungkap Kapolsek Paguat.