Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKAB. GORONTALONASIONALPemilu 2024PERISTIWA

Dua Bulan Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Gorontalo Belum Dibayar

666
×

Dua Bulan Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Gorontalo Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Gaji PPK
Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian Mustapa saat diwawancarai awak media, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.id – Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Gorontalo selang bulan Januari dan Februari 2024 belum dibayarkan.

Selama 2 bulan berturut-turut, para PPK dan PPS telah melaksanakan tugas mereka sebagai penyelenggara Pemilu. Bahkan ada sejumlah petugas yang jatuh sakit saat bertugas.

Ditanya soal keterlambatan gaji, mereka memilih diam karena takut untuk menanyakan hal tersebut. Beberapa orang PPK dan PPS hanya bisa memperlihatkan raut wajah senyum dan mengaku belum menerima hak mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain saat dikonfirmasi tak mau berkomentar banyak akan hal itu.

“Tunggu Sekretaris saja. Itu bagian sekretaris yang lebih tau masalahnya,” ungkap Roy Hamrain saat di konfirmasi pada kegiatan rekapitulasi perhitungan suara, bertempat di Masjid Baitul Iza, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Senin (26/2/2024).

Sementara, Sekretaris KPU, Adrian Mustapa mengatakan, gaji PPK dan PPS sepanjang dua bulan belum dibayarkan masalahnya itu ada di pusat.

“Keterlambatannya itu ada di pusat. Mereka PPK dan PPS itu harus input data di Sitab (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc), kalau itu sudah maka diproses,” kata Adrian Mustapa.

“Tapi ini sudah aman. Sementara di proses sekarang ini,” tandas Sekretaris KPU, Adrian Mustapa.

Reporter: Herman Abdullah