Dulohupa.id-
Dulohupa.id- Supangkat Nusi, Aleg DPRD Kota Gorontalo mengimbau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Gorontalo segera memantau kebijakan minyak goreng satu harga yang dimulai dari toko ritel modern.
Surat edaran dari pemerintah pusat yang sudah jelas mengumumkan adanya penyetaraan harga minyak goreng dengan harga Rp14 ribu, bagi Supangkat perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mengawasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik
“Saya pribadi tentunya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah harga minyak goreng di masyarakat”ungkapnya.
Namun kata Aleg Partai PDI-Perjuangan itu, satu hal yang kita tidak bisa pungkiri bahwa perubahan harga yang lahir dari kebijakan pemerintah itu tidak akan mudah diterapkan di masyarakat, terlebih kepada pedagang yang sudah terlanjur membeli diharga lama.
Dan Menurutnya, pemerintah daerah harus bergerak cepat dalam hal menyosialisasikan serta melakukan pemantauan langsung dilapangan agar tidak terjadi kecurangan khususnya di pasar-pasar tradisional.
“Kami dari komisi B tentu akan bersama melakukan pengawasan terkait hal ini. Kami pun berharap pihak Perindag bergerak cepat menyosialisasikan ke pedagang khususnya para pelaku usaha kecil,”terangnya
Sebelumnya, kebijakan pemerintah pusat menetapkan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu bagi usaha ritel modern. Yang tergabung pada anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sejak 19 Januari lalu. Dan pemerintah memberikan kebijakan waktu selama tujuh hari dalam penyesuaian harga sampai tanggal 27 Januari 2022.
Reporter: Reinaldi Julfirman











