Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD PohuwatoPERISTIWA

DPRD Dorong Penamaan Infrastruktur di Pohuwato Diserahkan ke Masyarakat

×

DPRD Dorong Penamaan Infrastruktur di Pohuwato Diserahkan ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kapal Ferry sedang berlabuh di Pelabuhan Marisa di Paguat/Hendrik Gani
Kapal Ferry sedang berlabuh di Pelabuhan Marisa di Paguat/Hendrik Gani

Dulohupa.id- DPRD Pohuwato mendorong pemerintah untuk menyerahkan penamaan infrastruktur di masing-masing kecamatan, diserahkan kepada pemerintah dan tokoh masyarakat setempat. Hal itu disampaikan oleh Otan Mamu, salah satu anggota DPRD Pohuwato dalam rapat Ranperda pembahasan pemberian nama Infrastruktur di Kabupaten Pohuwato, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Selasa (24/8).

“Mekanismenya kita seperti itu, karena merelakan yang punya wilayah, dan kita maunya juga di kecamatan itu bukan hanya usulannya camat saja, tapi mereka nanti melakukan musyawarah dengan desa-desa dengan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga kita maunya nama muncul ini betul-betul hasil kesepakatan bersama yang ada di kecamatan itu,” ujar Otan Mamu.

Rapat Ranperda pembahasan pemberian nama Infrastruktur yang ada di Kabupaten Pohuwato/Hendrik Gani
Rapat Ranperda pembahasan pemberian nama Infrastruktur yang ada di Kabupaten Pohuwato/Hendrik Gani

 

Otan juga mengaku, bahwa memang infrastruktur yang ada di Kabupaten Pohuwato sudah memiliki nama, namun penamaan itu belum diatur dalam peraturan daerah. Karena itu, ada beberapa penamaan yang tidak sesuai. Salah satunya pelabuhan yang ada di Kecamatan Paguat. Letaknya di Paguat, akan tetapi namanya Pelabuhan Marisa.

“Selama ini memang fasilitas umum yang ada di Kabupaten Pohuwato, beberapa sudah ada namanya, tapi itu kan belum ada payung hukumnya, ranperda atau perdannya. Seperti, pelabuhan yang ada di Paguat, tempatnya di Paguat, akan tetapi namanya pelabuhan Marisa, di sini saja kan sudah rancu,” sambung dia. 

Karena itu, Otan mengaku penamaan fasilitas umum ini akan segera dibuatkan peraturan daerahnya, sehingga legal dan memiliki payung hukum yang jelas. Namun, penamaan itu kata dia harusnya hanya dilakukan sekali dan sesuai kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah setempat. 

“Alhamdulillah hari ini kita sudah masuk pembicaraan tingkat pertama kaitan dengan ranperda itu, dan tadi kita sudah mengundang seluruh camat dan dinas-dinas terkait, dan mendengarkan usulan-usulan mereka,” ujarnya.

“Tadi dinas dari pariwisata dikpora, karena kaitanya dengan stadion dan kolam renang yang ada di Kabupaten Pohuwato, kemudian kita juga mengundang dari PU, karena kan PU ini yang tau semua kaitan dengan bangunan-bangunan ini seperti jembatan-jembatan dan lain sebagainnya, camat juga begitu,” tutupnya.

Reporter: Hendrik Gani