Dulohupa.id – DPRD Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramlah Djafar pada Rabu (05/08/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango serta pihak mantan Kades Toto Utara.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD turut mempertanyakan dasar hukum di balik keputusan tersebut.
Anggota DPRD Bone Bolango, Amin Nusi mengungkapkan bahwa seharusnya ada penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum yang mendasari penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kades.
“Ketika ada desa yang dianggap bersalah, seharusnya ada langkah-langkah yang ditempuh, apakah perangkat desa digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Amin Nusi.
Ia menekankan perlunya titik temu dan penjelasan yang transparan dari pihak pemerintah daerah.
Sementara itu anggota DPRD lain, Rachmatia Deu juga menanyakan alasan di balik keputusan sepihak yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menggantikan Kades Toto Utara. Ia meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk hadir dalam rapat dan memberikan dokumen yang dapat memperkuat keputusan tersebut.
“Kami perlu penjelasan mengapa keputusan ini diambil secara mendadak,” ucapnya.
Beberapa anggota DPRD lainnya, seperti Sofyan Wahidji, Diki Wartabone, Suleman Taumbe, dan Mutawasir, serta Zulkarnain Suleman menyampaikan juga pertanyaan serupa.
Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat desa.
Ditempat yang sama, Sekertaris Daerah, Iwan Mustapa menyampaikan pengambil Tindakan keputusan pemberhentian ini bagian pengamanan aset dan dampak yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.
“Secara umum keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











