Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

​DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

×

​DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Sebarkan artikel ini
RUU Perampasan Aset

Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang. Janji ini disampaikan setelah pimpinan DPR berdialog langsung dengan perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, aktivis dan perwakilan masyarakat menuntut agar DPR tidak lagi menunda pembentukan payung hukum pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan. Massa juga menuntut komitmen tegas dari jajaran pimpinan DPR apabila RUU tersebut kembali gagal disahkan.

​Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026. Selain itu, pihak DPR berencana mengagendakan ruang audiensi guna menyerap masukan dari masyarakat untuk memperkaya substansi RUU tersebut.

​”Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah atau kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan,” tegas pimpinan DPR dalam pertemuan tersebut.

​Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik, pimpinan DPR bersama perwakilan aksi menandatangani surat berita acara kesepakatan. Dalam kesepakatan itu, jajaran pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

​Seusai audiensi, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriono, langsung menyampaikan berita acara kesepakatan tersebut kepada ribuan massa aksi yang bertahan di luar gedung. Untuk mengamankan jalannya aksi pengawalan RUU ini di Gedung DPR dan sekitarnya, Polda Metro Jaya menerjunkan lebih dari 18.000 personel kepolisian.