Dulohupa.id – Warsito Kasim, SH.MH, selaku Plt DPC Peradi Gorontalo menyatakan Pimpinan Umum PERADI dibawa kepemimpinan Otto Hasibuan adalah sah. Hal itu kata dia, terbukti dengan keluarnya putusan MAHKAMAH AGUNG NO. 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif sebagai anggota.
Sementara itu, pernyataan Hotman Paris yang menyebut pengurus DPN Peradi, termasuk Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan tidak sah. Dijelaskan Warsito merupakan pernyataan menyesatkan dan fitnah karena menjadikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997K/Pdt/2022 sebagai sandaran yang secara teoritis, putusan MA dalam perkara ini bersifat inter parties.
“Mengenai putusan secara teoritis ada dua, sifat putusan yang dimaksudkan ini, putusan perkara Alamsyah (Anggota DPC PERADI Deli Serdang) vs DPN PERADI, ini putusan yang bersifat inter parties,”jelasnya
Lanjutnya, artinya, putusan itu berlaku hanya bagi pihak-pihak atau para pihak yang bersengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan tersebut. Putusan hakim dalam perkara Alamsyah versus DPN Peradi ini bukan erga omnes, atau harus ditaati oleh siapa pun.
“Kalau erga omnes dengan banyak orang, class action misalnya. Putusan MK misalnya, itu menyangkut beberapa parties, ini [putusan perkara Alamsyah Vs DPN Peradi], hanya Alamsyah dan Peradi. Jadi, antara dua pihak inilah putusan itu dipergunakan,”terang Warsito
Tak hanya itu Warsito menyebut, karena hanya berlaku untuk pihak-pihak yang terkait dalam amar putusan, maka pihak di luar itu tidak bisa mempersoalkan.
“Pihak lain tolong jangan bercampur tangan untuk keperluan mengeruhkan suasana. Tidak berhak karena itu interpartis, bukan erga omnes, bukan class action. Kalau class action boleh, oh saya tidak sepaham dengan [putusan] ini, nah itu [bisa] intervensi,”ungkapnya.
Diketahui, sebelum ada putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022 tersebut, kedua belah pihak dalam perkara ini, yakni Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai. Inti perdamaian tersebut bahwa para pihak sepakat mengesampingkan apapun putusan yang nantinya ditetapkan hakim.
Dan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak yang menjadi hukum tertinggi, maka Hotman Paris Hutapea tidak bisa merujuk putusan tersebut sebagai dasar menuding pengurus DPN Peradi, khususnya Ketum tidak sah, karena dia juga bukan para pihak.
Menghadapi beberapa isu DPN PERADI melaksanakan RAPAT PIMPINAN NASIONAL tertanggal 20 Mei 2022 bertempat di Birawa Assembly Hall hotel Bidakara Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Ketua-ketua DPC PERADI Se Indonesia membahas 2 hal utama.
Yang Pertama, keabsahan Peradi. Otto menjelaskan sejak 2015 Peradi mengalami perpecahan. Setelah Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2015 di Makassar Peradi pecah menjadi 3 organisasi yakni Peradi di bawah pimpinan Fauzie Hasibuan; Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) yang diketuai Juniver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dikomandoi Luhut MP Pangaribuan.
Kedua, Rapimnas membahas dampak dari pernyataan Hotman Paris Hutapea sebagaimana konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers tersebut Hotman menyampaikan pernyataan yang menurut Otto menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah.
Dalam RAPIMNAS tersebut Prof Dr Otto Hasibuan, SH.MM selaku Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat menegaskan, Peradi yang dipimpinnya sebagai organisasi advokat yang sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan pengadilan.
“Jangan ragu, saya pastikan keabsahan kepengurusan (DPN Peradi, red), kartu tanda advokat, dan pendidikan khusus profesi advokat saya jamin yang paling sah,”tandas Warsito.