Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Koperasi Produsen Tinelo Lipu yang ada di Desa Hulawa, Sumalata Timur, Gorontalo Utara.
Pemeriksaan UKL-UPL dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH) rencana kegiatan pertambangan rakyat oleh Koperasi Produsen Tinelo Lipu.
Dalam rapat pemeriksaan tersebut, turut dihadiri oleh Tim Teknis Dinas PM – PTSP Provinsi Gorontalo dan Dinas ESDM – Transmigrasi Provinsi Gorontalo bidang pertambangan dan perizinan, Dinas LH Gorontalo Utara, Dinas PUPR Gorontalo Utara, Camat Sumalata Timur, Kepala Desa Hulawa, Pimpinan Koperasi Produsen Hulawa Tinelo Lipu, serta tim teknis Dinas LHK Provinsi Gorontalo.
“Adapun lokasi kegiatan tersebut telah sesuai dengan arahan tata ruang Kabupaten Gorontalo Utara. Pemeriksaan dilakukan oleh tim teknis Dinas LHK serta OPD terkait dilingkungan Provinsi dan kabupaten Gorontalo Utara, termasuk kepala Desa dan perwakilan Kecamatan,” Ungkap Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, Senin (13/02/2023).
Fayzal Lamakaraka juga menyampaikan bahwa hasil dari rapat yang dilaksanakan adalah pihak pemrakarsa perlu melakukan beberapa perbaikan di dalam dokumen UKL-UPL WPR berdasarkan arahan dari tim pemeriksa.
“Serta memberikan beberapa arahan kepada mereka terkait dengan pelarangan penggunaan merkuri pada proses pengolahannya,” tandasnya.
Reporter: Kris











