Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINE

Dituding Terima Upeti Permasalahan Lahan Kelapa Sawit, Umar Karim Lapor Polisi

×

Dituding Terima Upeti Permasalahan Lahan Kelapa Sawit, Umar Karim Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Umar Karim
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Tak terima dituding menerima upeti atas permasalahan lahan kelapa sawit, Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim laporkan oknum humas salah satu perusahaan kelapa sawit ke Mapolda Gorontalo pada Selasa (15/07/2025).

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu berkaitan pada tuduhan yang menyebut Umar menerima upeti dari perusahaan kelapa sawit.

Didampingi rekan sejawatnya, Ghalib Lahidjun dalam membuat laporan, keduanya menilai tuduhan pencemaran nama baik tak hanya mengarah ke personel, pun ikut merusak kredibilitas lembaga pansus ditengah proses menangani persoalan lahan sawit.

‎“Tuduhan ini sangat merusak nama baik saya dan pansus, kami sedang serius menyelesaikan persoalan besar, tiba-tiba muncul isu yang menyudutkan. Ini soal integritas pribadi dan kelembagaan,” ujar Umar kepada awak media.

Menurut Umar, informasi tudingan menerima upeti berasal dari pernyataan oknum humas perusahaan kepada pihak ketiga, dimana menyebutkan ada anggota dewan menerima uang dalam rangka kunjungan kerja pansus. Umar mengaku, telah mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan, yang selanjutnya dibantah pernyataan itu. Tapi, Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo itu menegaskan bahwa bantahan semata taklah cukup.

‎“Kalau memang itu fitnah, harus dicari siapa orang pertama yang menyebarkan informasi tersebut, jangan hanya selesai dengan klarifikasi sepihak,” tegas Umar.

‎Sementara itu rekan dewannya, Ghalib Lahidjun mengungkapkan bahwa tudingan itu bisa jadi merupakan bentuk serangan balik terhadap langkah-langkah kritis pansus dalam membongkar persoalan lahan sawit.

“Ini bisa jadi upaya menggagalkan kerja pansus. Kami sudah lama mencurigai adanya penguasaan lahan oleh perusahaan secara tidak sah,” tandas Ghalib.

“Ada 4000 hektar lahan dari total 8000 hektar yang tidak dimanfaatkan. Kami sudah mendorong agar lahan itu disita negara dan diredistribusi ke masyarakat,” lanjutnya.

Ghalib menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari warga, tanah atau lahan kebun sawit yang tengah bersengketa itu hanya dikontrakan dalam kurun waktu 30 tahun, bukan dijual. Namun terkini, seluruh lahan tersebut telah berubah status menjadi HGU (Hak Guna Usaha), yang mana warga merasa dirugikan.

“Kami masih mendalami mekanisme awal perjanjian antara perusahaan dan warga. Dugaan kami, ada unsur manipulatif dalam peralihan hak atas tanah tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Pansus saat ini tengah mendorong analisis hukum agar 4000 hektar lahan tersebut yang tak dimanfaatkan bisa dikembalikan kepada negara, dan kemudian didistribusikan ulang ke masyarakat.

Kedua anggota legislatif itu berharap kasus ini dapat berjalan transparan agar nama baik dan integritas lembaga bisa dipulihkan.

Sementara di sisi bersebrangan, Bustaman yang merupakan Humas PT Palma Grup selaku pihak yang diadukan membantah pernyataan yang ada saat dikonfirmasi.

Menurut Bustaman bahwa ia tidak pernah menyebut anggota pansus tersebut menerima upeti, sebagaimana aduan ke Mapolda Gorontalo.

Jelas Bustaman, tuduhan penerimaan upeti itu lahir saat di dalam rapat pansus berlangsung pada Senin (14/07/2025) kemarin.

“Tidak ada saya pernah cerita bahwa saya telah memberikan uang ke anggota DPRD (Pansus), saya tidak mengerti apa maksud dari mereka itu,” bantah Bustamam.

Sementara, Bustaman mengaku tak akan mundur dalam menghadapi aduan yang telah dilayangkan ke kepolisian. Bukan tanpa sebab, ia mengaku tak pernah menyatakan ke LSM ataupun masyarakat terkait pemberian upeti kepada anggota dewan (pansus).

“Saya akan hadapi terkait aduan di Polda Gorontalo itu, saya kan tidak pernah menyatakan itu,” tutupnya.

Reporter: Yayan