Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato enggan memberikan pendapat lebih, Terkait dugaan melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Debat Pilkada Pohuwato. Namun, KPU Pohuwato tetap menunggu undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali, belum lama ini. Meski enggan memberikan tanggapan lebih, Rinto mengungkapkan bahwa pelaksanaan debat Sabtu (21/11), seluruh tahapannya mengacu para peraturan yang berlaku, mengenai tata cara debat.
“No komen,” kata Rinto kepada wartawan melalui saluran telpon, Kamis (26/11).
Rinto berdalih, pihaknya merasa pelaksanaan debat kemarin sudah terlaksana sesuai pedoman juknis yang ada.
“Kita meyakini semua yang kita laksanakan dalam debat itu sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan PKPU nomor 13 dan Juknis nomor 465,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran dalam kaca mata Bawaslu, Pihaknya mengaku belum tahu secara pasti mengenai dugaan melakukan pelanggaran yang Bawaslu maksudkan.
“Iklan ini kan kita pilah-pilah, ada pesan dari Komisioner, kalau profile untuk calonnya. Calon peserta debat malam itu. Dan kita belum tahu kalau yang mana unsur pelanggarannya,” Terangnya.
Olehnya menurut Rinto, Hingga saat ini pihak KPU masih menunggu konfirmasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut, dan belum mau memberikan komentar.
“Belum bisa kami komentari, masih menunggu konfirmasi dari Bawaslu,” tegasnya.
Rinto juga mengaku, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan surat panggilan dari pihak Bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran.
“Eeee, belum ada,” jawab Rinto dengan spontan.
Namun, jika merujuk pada dugaan pelanggaran yang Bawaslu maksudkan itu dalam debat putaran kedua itu, ialah indikasi munculnya citra diri pasangan calon kontestan Pilkada Pohuwato 2020.
Rinto bersikukuh, Pihaknya melakukan sesuai dengan juknis yang ada.
“Yang pasti untuk pelaksanaan debat itu, kita sudah laksanakan sesuai dengan ketentuan PKPU dan Juknis. Kalau misalnya ada pelanggaran lain, kita belum bisa komentari. Kita tidak tahu pelanggaran mana atau konten mana yang melanggar itu,” tandasnya.
Reporter: Zulkifli Mangkau












