Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Ditjen Imigrasi Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan Selama Libur Nataru

×

Ditjen Imigrasi Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan Selama Libur Nataru

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Imigrasi
Suasana pelayanan di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terlayani di tengah meningkatnya mobilitas pada akhir tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pelayanan paspor tetap dibuka secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak.

“Pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda dapat dilayani secara walk-in pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, kondisi darurat yang dimaksud antara lain pemohon yang harus menjalani pengobatan di luar negeri atau memiliki keluarga inti yang meninggal dunia maupun sedang sakit di luar negeri. Untuk mendapatkan layanan tersebut, pemohon wajib menunjukkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi kedaruratan.

Imigrasi Gorontalo

Sementara itu, pelayanan paspor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan pelayanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum libur Natal akan diselesaikan sebelum 25 Desember 2025.

Adapun permohonan yang diajukan mulai hari Natal akan diproses dan diselesaikan pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Meski demikian, pada hari libur nasional, Imigrasi tetap memberikan layanan penyelesaian izin tinggal tertentu, khususnya bagi warga negara asing (WNA) yang telah melewati batas izin tinggal (overstay) atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.

“Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami optimalkan mengingat tingginya arus keluar masuk orang selama periode libur akhir tahun,” tambah Yuldi.

Di sisi lain, pengawasan keimigrasian juga dilaksanakan secara intensif selama momen pergantian tahun, yakni pada 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus pada lokasi-lokasi yang memiliki konsentrasi WNA tinggi.

Yuldi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memastikan keamanan dan kedaulatan negara, terutama pada periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang meningkat.

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama libur Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan negara,” tutupnya.