Dulohupa.id – Ditengah wabah covid-19, Kebijakan pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang meniadakan pemungutan retribusi selama 3 bulan akan dikaji kembali. Biaya retribusi pasar di Kabupaten Gorontalo rencananya akan dikurangi. Hal ini disampaikan langsung Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat dipertanyakan terkait kebijakan tersebut.
Seperti diketahui pada pemberitaan salah satu media dimana dalam berita tersebut, Bupati Gorontalo telah mengeluarkan edaran tidak ada pajak jasa selama tiga bulan sejak bulan april sampai juni, termasuk pemungutan retribusi pasar.
Edaran ini kemudian menjadi tanda tanya dikalangan para pedagang, apakah edaran tidak ada pemungutan retribusi ini juga termasuk biaya kebersihan. Pasalnya petugas pasar selain memungut retribusi, juga melakukan pemungutan biaya kebersihan yang tidak termasuk dalam retribusi, dan hanya merupakan kesepakatan bersama antara pengelola pasar dan para pedagang, agar kebersihan pasar tetap terjaga, sesuai penegasan bupati agar pengelola pasar harus dapat menjaga kebersihan pasar demi memeberika kenyamanan bagi para pedagang maupun pembeli.
Menanggapi hal ini Nelson Pomalingo mengatakan, dirinya akan memgundang instansi terkait, untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut secara bersama. Dikatakan oleh Nelson, Kemungkinan pemungutan retribusi akan tetap ada, namun nilainya akan turun, tidak seperti biasanya.
“Akan kita kaji kembali. Saya sudah meminta Sekda untuk mengundang instasi terkait. Yang jelas kemungkinan pemungutan retribusi tetap, sehingga pengelola tetap ada pendapatan, kemudian kebersihan tetap jalan, hanya setorannya yang akan berkurang,” tandasnya. (DED)