Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPolda Gorontalo

Dit Reskrimum Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari

×

Dit Reskrimum Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penggelapan

Gorontalo – Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

‎Di katakan Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

‎” Kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 374 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujarnya.

‎Tak hanya itu proses hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 5 Januari 2024.

‎Terlebih ia mengatakan, adapun identitas tersangka yang diserahkan adalah sebagai berikut inisial FK umur 40 tahun Jenis kelamin perempuan pekerjaan karyawan swasta.

‎” Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan situasi yang aman, tertib, dan lancar. Proses ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.