Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Disperindagkop Kotamobagu Tegaskan Koperasi Mekar Jaya Punya Izin Beroperasi

×

Disperindagkop Kotamobagu Tegaskan Koperasi Mekar Jaya Punya Izin Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Koperasi Mekar Jaya
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu, Arianto. Foto/ist

Kotamobagu – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Arianto menegaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya punya izin beroperasi. Hal ini ditegaskan kepala dinas Disperindagkop, Arianto untuk menanggapi pemberitaan terkait penutupan beberapa unit atau cabang di bawah naungan KSP Mekar Jaya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa Izin.

Arianto menjelaskan bahwa penutupan hanya berlaku pada unit atau cabang di bawah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya, bukan pada KSP induknya. Sebab dengan alasan Unit tersebut belum memiliki sebagian persyaratan berupa Sertifikat Kompetensi Operasional Koperasi.

Kendati demikian pemerintah Daerah Kotamobagu melalui Dinas terkait masih memberikan kelonggaran untuk menjalankan usaha sambil melengkapi berkas yang diperlukan.

“Yang kami tutup itu adalah unit yang berada di bawah KSP Mekar Jaya, bukan KSP induknya.pasalnua Unit tersebut belum memiliki sebagian persyaratan berupa Sertifikat Kompetensi Operasional Koperasi,” Ungkap Arianto.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu juga menekankan bahwa pentingnya memiliki Sertifikat Kompetensi bagi setiap Koperasi. Meskipun masih ada banyak koperasi simpan pinjam di Kotamobagu yang belum memenuhi persyaratan ini, mereka tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Arianto menghimbau agar semua koperasi segera mengutus perwakilan untuk mengikuti Uji Kompetensi.

“Kami tidak serta merta menutup bentuk usaha yang memiliki akta pendirian Koperasi jika hanya Sertifikat itu yang jadi kendala. KSP telah banyak membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan ekonomi, tetapi kami akan mengambil tindakan tegas terhadap KSP yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Selain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya, terdapat beberapa koperasi lainnya yang diizinkan beroperasi, antara lain, KSP Mas Sinar Baru,KSP Credit Union Mototabian,KSP Fajar Indah,KSP Karya Usaha,KSP Mitra Bersama,KSP Sanjaya Prima Bersama, serta KSP Yudah Amerta.

“Ada beberapa Koperasi Simpan Pinjam yang saat ini di izinkan beroperasi seperti Nama-Nama KSP yang telah di cantumkan,” tambah Arianto.

Ia juga mengingatkan koperasi lain yang belum terdaftar untuk segera melaporkan usahanya ke Dinas Koperasi Kota Kotamobagu. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang PTPSP, yang mengonfirmasi dimana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya sudah memiliki izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pendiriannya.

“Koperasi Simpan Pinjam lain yang belum melaporkan usahanya, harus melaporkan ke Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu,” Kadis Arianto.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang menyatakan bahwa KSP Mekar Jaya tidak memiliki izin. Disperindagkop berkomitmen untuk memastikan semua koperasi di Kota Kotamobagu beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal.

Redaksi