Dulohupa.id – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, serta Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) (Disdukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo menggelar forum diskusi dan konsultasi Dinas Dukcapil Se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan bertemakan “Dugaan Manipulasi Dokumen Persyaratan Dalam Penerbitan Akta Kematian” itu dilaksankan di Roemah Marly Café & Resto Kota Gorontalo, Kamis (03/7/2025).
Forum diskusi dan konsultasi ini dibuka langsung kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata dan turut dihadiri kepala bidang Fasilitasi Pelayanan Adminduk Capil Provinsi Gorontalo, Fitri Ahmad, serta aparatur Dukcapil kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Kadis Reflin menyampaikan bahwa diskusi ini sangat penting dilakukan, sehingga perlu terus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi, dimana hal ini tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah daerah. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut visi misi gubernur yakni Mewujudkan infrastruktur pelayanan publik yang merata dan berkualitas.
Ia mengungkapkan ada beberapa masalah pencatatan sipil yang dihadapi oleh aparat pelaksana pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dalam pelayanan adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon (masyarakat). Seperti penerbitan akta kematian yang ternyata bermasalah dikemudian hari, dan pencatatan kematian yang sudah lama terjadi harus berdasarkan penetapan pengadilan.
“Saat ini sering ditemukan pihak pelapor yang mengajukan penerbitan akta kematian ternyata memberikan informasi yang tidak akurat, dimana akta kematian telah diterbitkan tetapi dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta sebenarnya,” ungkap Reflin.
Demikian pula dengan pencatatan kematian melampaui batas waktu 1 (satu) tahun yang harus melalui penetapan pengadilan sehingga membutuhkan rentang waktu yang panjang dalam penyelesaiannya. Dari gambaran suatu permasalahan seperti ini, maka sangatlah tepat sekiranya melalui forum diskusi dukcapil yang dilaksanakan pada saat ini akan melahirkan solusi serta terciptanya persamaan persepsi dan sinergitas.
“Sehingga diharapkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penerbitan dokumen akta kematian dikemudian hari,” pinta Reflin.
“Saya mengajak dan menghimbau kepada kita sekalian sesuai peran dan fungsi kita untuk bersama-sama bertanggung jawab dan ikut mengupayakan pelayanan terbaik dan optimal dalam penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Reporter: Enda











