BalaDulohupa.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono menyebutkan para pelaku aksi balap liar dijalan raya dapat dipidana penjara.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Lukman saat ditemui awak media, mengingat seringnya terjadi aksi balap liar, terlebih di bulan puasa nanti.
“Balap liar ini meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Lukman.
Kata Perwira berpangkat tiga bunga itu bahwa apabila ditemukan para pelaku aksi balap liar maka pihaknya tak segan untuk menindak tegas.
“Balap liar ini sebetulnya bisa dipidana. Jadi tidak hanya penerapan tilang dan ini hukumannya akan lebih berat,” ucapnya.
Dalam mengantisipasi terjadinya aksi balap liar dijalan raya, menurut Kombes Pol Lukman, pihaknya telah mengerahkan tim untuk melakukan patroli.
“Kami sudah mengerahkan patroli dan juga Kasatlantas untuk melakukan patroli di daerah-daerah yang sering dimanfaatkan oleh anak-anak untuk balap liar,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah jalan raya di Gorontalo sering kali digunakan para pelaku balap liar untuk balapan, biasa diantaranya di jalan Nani Wartabone, jalan Andalas, jalan GORR serta jalan Prof. Dr. Ing B.J Habibie (area Center Point Bone Bolango).
Sebagai informasi, pelaku balap liar dapat dipidana berdasarkan pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti pasal 503 KUHP, pasal 63 UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 310, 311, 363, dan Pasal 480 KUHP.