Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Diringkus Polisi, Dua Spesialis Pencuri Obat Pertanian di Gorontalo Terancam 9 Tahun Penjara

×

Diringkus Polisi, Dua Spesialis Pencuri Obat Pertanian di Gorontalo Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pencurian obat-obatan pertanian di Kabupaten Gorontalo/Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- UD (46) alias Usman, warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango dan RL (25) alias Rivaldi, warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, terancam hukuman penjara sembilan tahun setelah keduanya diringkus oleh Polres Gorontalo. 

Keduanya diketahui melakukan tindakan pidana pencurian obat-obatan pertanian di cabang PT Agriaku Digital Indonesia di wilayah Kabupaten Gorontalo. Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Samosir saat melakukan konferensi pers di depan Kantor Reskrim Polres Gorontalo, Selasa (11/1/2021). 

“Kami dari pihak Satreskrim Polres Gorontalo menyangkakan kedua pelaku terjerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman selama sembilan tahun penjara. Untuk total kerugian sendiri itu kurang lebih sebanyak Rp 38 juta,” ujar Agung. 

Lebih lanjut kata Agung, barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku adalah 16 dus obat-obatan pertanian seperti noxone, divaxone, dan calaris. Barang-barang ini sudah sempat dijual oleh para pelaku dengan harga di bawah pasaran.

“Dari hasil interogasi, alasan mereka mencuri itu karena dilandasi dengan masalah ataupun faktor ekonomi yang terhitung sedikit. Jadi, mereka melakukan hal melanggar hukum,” jelas Agung. 

Terakhir kata Agung, ada salah satu  pelaku pada saat diamankan sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga pelaku tersebut terpaksa  ditembak di bagian betis sebelah kiri dan kanan. 

“Karena kita amankan dia waktu tidur, dia tidak melakukan perlawanan sebelumnya. Ketika kita mengembangkan perkara ini, dia berusaha lari, melawan petugas. Sebenarnya dia mau merebut senjata petugas, beruntung petugas sigap. Kemudian dia lari, diberikan tembakan peringatan tidak mau berhenti. Jadi kita lakukan tindakan tegas terukur, tandas Agung.

Reporter: Fandiyanto Pou