Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMKAB POHUWATO

Dinas PMD Pohuwato Gelar Peningkatan Kapasitas bagi BPD

×

Dinas PMD Pohuwato Gelar Peningkatan Kapasitas bagi BPD

Sebarkan artikel ini
Dinas PMD Pohuwato
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas bagi BPD (Foto: Hendrik Gani)

Dulohupa.id – Sebanyak 202 Anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) se-Kabupaten Pohuwato yang didampingi sekretaris camat, kepala seksi pemerintahan dan Ekbang dari masing-masing kecamatan mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas.

Bertempat di Hotel Maqna Kota Gorontalo, kegiatan tersebut dibuka langsung, Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nasir Giasi yang juga sebagai pemateri.

Saipul Mbuinga mengaku, kegiatan yang diwajibkan kepada anggota BPD hasil pemilihan 2018, 2020, 2021 itu, diharapakan dapat membawa perubahan mindset pola pikir dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang didalamnya adalah tugas pokok dan fungsi sebagai BPD.

“Kegiatan ini jangan hanya dijadikan seremonial saja, tapi kegiatan ini diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan, terutama mendorong BPD menjadi lembaga mitra kepala desa dalam merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dengan prinsip kerjasama yang baik demi kemajuan desa,”ungkapnya Jum’at malam (27/05/2022)

Dalam kesempatan itu, Saipul juga mengatakan, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato akan melaksankan hajatan politik, yaitu pemilihan 62 Kepala Desa secara serentak yang memerlukan kerjasama dan kolaborasi antara BPD dengan pemerintah desa guna kelancaran kegiatan tersebut.

Sehingganya, dirinya berpesan, pesta demokrasi ditingkatan desa tersebut, dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan sukses, sehingga menghasilkan Kepala Desa murni hasil pilihan rakyat.

“BPD harus menjadi bagian dari pencari solusi bila ada hambatan, halangan dan kendala dalam proses penyelenggaraan Pilkades bersama panitia di tingkat desa, jangan sampai anggota BPD menjadi bagian dari masalah, tetapi harus menjadi bagian dari elemen penyelesaian masalah, saya yakin dan percaya hal ini dapat dilaksanakan demi kemajuan desa dan juga kemajuan Kabupaten Pohuwato yang kita cintai,”pungkasnya

Dihadapan 202 anggota BPD Saipul Menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas bagi BPD ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan dijabarkan pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 55 Ayat 3 huruf a bahwa BPD memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan didalam negeri. (Adv)