Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo turut mengambil peran dalam upaya pencepatan pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.
Sebagai upaya percepatan pengelolaan pertambangan rakyat yang ada di Kabupaten Pohuwato, pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Ketua APRI Pohuwato dan perwakilan mahasiswa melakukan dialog bersama Gubernur Gorontalo yang didampingi oleh Sekretaris Provinsi Gorontalo, Dinas ESDM, Dinas LHK dan Biro Hukum Setda. Dialog tersebut bertempat di rumah dinas wakil Gubernur Gorontalo, pada Rabu, (01/02/2023).
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa lima blok lokasi WPR di Kabupaten Pohuwato telah ditetapkan oleh Kementrian ESDM. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah penetapan izin pertambangan (IPR) dan yang menjadi salah satu syarat adalah adanya persetujuan lingkungkan.
Plh. Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Hoerudin yang turut hadir dalam dialog tersebut, memandang bahwa penerbitan persetujuan Lingkungan diawali dengan penyusunan UKL UPL di masing-masing lokasi yang akan dikelola. Dimana untuk koperasi maksimal 10 Ha, sementara untuk perorangan maksimal hanya 5 Ha.
“Dalam hal ini, peran Dinas LHK adalah dalam penertiban rekomendasi kelayakan lingkungan melalui pemeriksaan UKL UPL setelah dokumennya sudah tersusun dan disampaikan. Sementara untuk penyusunan formulir UKL UPL, itu dilakukan oleh pemrakarsa atau koperasi yang dapat difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato atau Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini dinas ESDM,” Ungkap Plh. Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Hoerudin.
Reporter: Kris











