Dulohupa.id – Sebuah gardu listrik tegangan tinggi milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di Kota Gorontalo menuai polemik. Akibatnya, gardu yang terletak di Jalan Membramo, Kota Gorontalo itu, harus di bongkar untuk kemudian di pasang kembali di tempat lain.
Pembongkaran gardu PLN ini sendiri, merupakan tindak lanjut dari protes warga, yang komplen dengan keberadaan gardu di halaman rumahnya. Yudin Nurdin, sang pemilik rumah mengaku, saat pembangunan gardu berlangsung, ia tengah berada di luar kota. Pihak PLN bahkan menurut Yudin, tidak pernah meminta ijin kepadanya untuk meletakkan gardu bertegangan tinggi itu di halaman rumahnya.
“Saya mengkomplein gardu ini, karena sebelumnya rumah saya hampir terbakar dengan adanya alat mempunyai tegangan sangat tinggi ini,” ujar Yudin
Menurut Yudin, pembangunan gardu PLN ini, berlangsung pada tahun 2015. Saat itu, tak ada satupun petugas ataupun petinggi PLN yang datang minta ijin padanya.
“Pembangunan gardu yang berada di halaman rumah saya ini pada tahun 2015. Pada saat itu rumah ini kosong. Tapi alhamdulillah sudah dipindahkan atas permohonan kami pada DPRD kota Gorontalo,” tegasnya.
Yudin berharap, kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik pihak PLN maupun pemerintah setempat.
“Harapan kami kedepan kepada semua pihak bila ada pemasangan gardu seperti ini sebaiknya permisi dulu kepada pemilik lahan dan di buktikan dengan data yang akurat bukan hanya data karena informasi,”tutup Yudin.
Reporter : Yusuf Konoli