Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
POHUWATO

Dialog Publik Soal Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

99
×

Dialog Publik Soal Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
dialog soal tambang emas pohuwato
Dialog Publik "Impian IPR Bagi Rakyat Kabupaten Pohuwato oleh AJP.foto/Hendrik Gani

Dulohupa.id – Gelar dialog publik, Aliansi Jurnalis Pohuwato (AJP) hadirkan sejumlah narasumber untuk menjawab Impian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi rakyat penambang Pohuwato. Dialog publik itu dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) malam yang bertempat di Warung Kopi 008, Kecamatan Marisa.

Sayangnya dari enam narasumber yang diundang hanya tiga narasumber yang hadir dalam dialog pertambangan tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato Limonu Hippy, Kepala bagian Ekonomi Setda Kabupaten Pohuwato, Sadirun yang merupakan perwakilan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan akademisi Dr. Funco Tanipu.

Sementara tiga narasumber lain, Pemerintah Provinsi Gorontalo, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim dan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato tidak hadir dalam dialog tersebut.

Kabupaten Pohuwato merupakan wilayah di bagian Barat Provinsi Gorontalo ini memang dikenal dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, salah satunya tambang emas. Tambang menjadi tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Pohuwato. Pertambangan Pohuwato memang memiliki banyak dampak baik sosial ekonominya juga dampak kerusakan lingkungan yang tidak bisa untuk diabaikan.

Disisi lain, aktivitas pertambangan khususnya pertambangan rakyat di Pohuwato sampai saat ini masih terbentur legalitas. Terhadap legalitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menurut Sadirun tidak tutup mata. Pemerintah Kabupaten Pohuwato kata dia sudah berupaya untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).