Dulohupa.id – Mulai hari ini pada Selasa (01/07/2025) harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dinaikkan pihak Pertamina. Kenaikan harga BBM non subsidi ini berlaku secara nasional yang daftar harga naik di setiap daerah berbeda-beda
Dilansir dari laman resmi Pertamina pada Senin (30/06/2025), penyesuaian harga BBM non subsidi ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Adapun BBM non subsidi milik Pertamina diantaranya RON 92 (Pertamax), RON 95 (Pertamax Green), RON 98 (Pertamax Turbo), CN 51 (Dexlite) dan CN 53 (Pertamina Dex).
Untuk WIlayah Provinsi Gorontalo sendiri, BBM non subsidi yang naik adalah jenis Pertamax (RON 92) naik sebesar Rp 400 menjadi Rp 12.800 per liter, selanjutnya jenis Pertamax Turbo (RON 98) naik Rp 450 menjadi Rp 13.800 per liter, jenis Dexlite (CN 51) naik Rp 590 menjadi Rp 13.610 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) naik sebesar Rp 450 menjadi Rp 13.950 per liternya.
Sementara, untuk harga BBM subsidi seperti RON 90 (Pertalite) tetap di harga Rp 10.000 per liter dan CN 48 (Bio Solar) tetap di harganya yaitu Rp 6.800 per liter.
Reporter: Yayan











