Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Badan Keuangan mencatat sebanyak 23 pelaku usaha di Kota Gorontalo belum pernah membayar pajak daerah sejak berdiri.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan, para pelaku usaha ini sudah beroperasi bertahun-tahun, tapi tak setor pajak sepeser pun. 23 jenis usaha tersebut yakni 19 restoran dan 4 tempat hiburan.
“Mereka tak pernah menyetor pajak sejak awal berdiri. Ini jelas pelanggaran,” tegas Nuryanto.
Tak hanya itu, sebanyak 16 wajib pajak tercatat memiliki tunggakan dengan nilai mencapai Rp369 juta, berasal dari sektor restoran dan hotel.
Diketahui, para pelaku usaha telah diundang resmi oleh pemerintah untuk dilakukan pembinaan, tapi sebagian pelaku usaha yang masuk dalam daftar penunggak justru tidak hadir. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian yang makin memperkuat alasan Pemkot Gorontalo untuk mengambil tindakan tegas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Gorontalo akan menurunkan satuan tugas (Satgas) pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat pengawasan dan penagihan terhadap pelaku usaha yang tidak taat pajak.
“Ini sinyal kuat bahwa kami serius menertibkan pendapatan daerah. Pajak yang dipungut dari masyarakat harus segera disetor ke kas daerah, bukan ditahan atau diabaikan,” ujar Nuryanto.
Ia juga menjelaskan, Pemkot Gorontalo akan terus memberikan penghargaan tahunan kepada para wajib pajak yang taat dan memberi kontribusi besar, dengan kategori yang akan diperluas di tahun mendatang.
“Sudah waktunya pengusaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil, tapi abaikan kewajiban. Saatnya taat, atau bersiap berhadapan dengan Satgas PAD,” tutupnya.
Redaksi











