Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Curi Sepeda Motor, Pemuda Tolangohula Ini Terancam Penjara 7 Tahun

×

Curi Sepeda Motor, Pemuda Tolangohula Ini Terancam Penjara 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Pemuda 25 tahun asal Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo terancam penjara tujuh tahun, setelah dirinya tertangkap karena mencuri satu unit motor yamaha Fino di desanya tersebut. 

Penangkapan terhadap pemuda bernama Jefri itupun dilakukan oleh tim satuan Reskrim Polres Gorontalo pada 11 Juni 2021 di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, Jefri ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/17/V/2021/SPKT/Polsek Tolangohula/16 MEI 2021 tentang hilangnya satu unit sepeda motor merk Fino Grande Warna Biru bernomor polisi DM 3290 HQ yang terjadi di Kecamatan Tolangohula. 

“Pelaku JH (Jefri) diamankan tim satuan Reskrim Polres Gorontalo di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, dan JH terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP pidana paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Nauval kepada Dulohupa.id, Kamis (17/6). 

Penangkapan tersebut bermula, pada saat tim Satreskrim Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang akan dilaksanakan di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat. 

“Menanggapi informasi tersebut, tim bergerak menuju ke lokasi. Tiba di lokasi tim langsung mengamankan JH beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino. Setelah diperiksa sepeda motor tersebut,  memang benar milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kecamatan Tolangohula dan JH langsung di amankan di Mapolres Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nauval. 

Lebih lanjut kata Nauval, Pelaku Jefri ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dan bebas pada bulan Oktober tahun 2018. Dari hasil penyelidikan, Jefri mengaku dirinya tidak ada niat untuk mencuri motor tersebut, melainkan hanya ingin mencuri barang – barang berharga serta uang yang ada di dalam rumah.

Namun pelaku tidak berhasil mencurinya, kemudian dirinya melihat motor yang kunci kontaknya tergantung di motor. Melihat hal tersebut, dirinya langsung membawa lari motor itu. 

“Pelaku JH memang residivis kasus pencurian dan JH juga sebelumnya pernah melakukan pencurian uang di rumah korban yang sama sebanyak Dua kali pada tahun 2017. Pertama berjumlah Rp 7.000.000  dan kedua sebanyak Rp. 12.000.000,” tutup Nauval.

Reporter: Fandiyanto Pou