Catatan Kecil Jelang Pemilu 2024

oleh -234 Dilihat
Yulius Steven, Presiden Mahasiswa UNG Periode 2013-2014. (F. Doc Pribadi)

Akan tercatat dalam sejarah, ditahun 2024 mendatang masyarakat indonesia akan merayakan pemilihan umum (Pemilu) secara serentak yakni Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Hal ini tentu akan menjadi sebuah momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin yang mampu membawa sebuah perubahan. Melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Rakyat akan memilih calon yang dianggap paling baik untuk mewakili kepentingan mereka. Tentunya ini merupakan sebuah partisipasi politik dalam proses demokrasi. Selain ajang partisipasi politik masyarakat, Pemilu 2024 mendatang merupakan sebuah wadah bagi kita semua dalam rangka memperkuat tatanan demokrasi berdasarkan asas pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Meskipun pemilihan umum baru akan digelar tahun 2024 mendatang, akan tetapi proses dalam hal persiapan telah di laksanakan sejak tahun 2022. Hal ini tentunya merupakan sebuah gambaran bahwa Negara melalui penyelengara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah siap dan bekerja untuk mengsukseskan pemilu tahun 2024 mendatang melalui beberapa tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Melalui momentum pemilihan umum, besar harapan rakyat untuk melaksanakan sebuah proses pemilihan yang jujur, adil serta transparan. Sehingga proses demokrasi dalam pemilahan umum dapat melahirkan pemimpin yang komitmen dan konsisten terhadap kemajuan bangsa dan negara sesuai dengan harapan dan cita-cita undang-undang dasar (UUD) 1945.

Pemilihan umum tahun 2024 mendatang, tentunya merupakan tantangan besar bagi bangsa indonesia. Disamping harapan-harapan rakyat yang bergantung pada para kontestan untuk memajukan taraf kehidupan bangsa, tentunya bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu (Pemilihan Umum) kedepanpun harus menjadi perhatian khusus bagi kita semua. Terutama bagi lembaga penyelengara pemilihan umum. Hal tersebut iyalah politik uang (Money Politic). Hal tersebut harus bebar-benar dihindari dalam momentum pemilu tahun 2024 mendatang untuk menghindari cacatnya nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan umum.

Praktik politik uang (Money Politic) pada dasarnya adalah membeli kedaulatan rakyat, selain itu rakyat yang menerima uang sebenarnya telah menggadaikan kedaulatannya untuk masa waktu tertentu. Hal tersebut tentunya akan berdampak buruk bagi hasil pelakasanaan pemilihan umum (Pemilu), diantaranya menghasilkan pemerintahan yang korup serta dapat merusak paradikma bangsa.

 

Penulis: Yulius Steven (Presiden Mahasiswa UNG 2013-2014)

No More Posts Available.

No more pages to load.