Dulohupa.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk tahun 2025 kini menjadi sorotan publik terutama pekerja. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025 sebesar Rp300.000. Jadi total Rp600.000 untuk dua bulan.
Dana ini diberikan sekaligus dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta BSI. Untuk penerima tertentu, pencairan juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
Namun bagi siapa yang berhak menerima, anda harus mengakses link cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Tidak hanya pengecekan, sistem ini juga memungkinkan calon penerima untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data rekening apabila terdaftar sebagai penerima bantuan. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang cukup sederhana.
Berikut cara cek dan daftar BSU:
1. Kunjungi laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’
3. Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email aktif.
4. Pastikan nomor HP dan email valid, agar bisa mendapatkan notifikasi pencairan.
5. Klik ‘Lanjutkan’ dan ikuti langkah selanjutnya hingga selesai.
6. Jika tidak terdaftar sebagai orang yang berhak menerima BSU, maka akan muncul pesan ‘Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).’
7. Lain halnya dengan orang yang berhak menerima BSU, maka akan mendapatkan pemberitahuan ‘Data Anda masih dalam proses validasi …’.
8. Jika terdaftar sebagai penerima, silakan klik pada tombol menu ‘Update Rekening Disini’.
9. Masukkan data nomor rekening atas nama sendiri secara lengkap dan benar. Kemudian, detikers tinggal menunggu pencairannya.
Berikut ini adalah syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Bukan PNS, TNI dan Polri
4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
5. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta setiap bulannya.
Redaksi












