Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPOLITIK

Caleg DPRD hingga DPR RI Bisa Pakai Ijazah Paket C

×

Caleg DPRD hingga DPR RI Bisa Pakai Ijazah Paket C

Sebarkan artikel ini
Caleg Ijasah Paket C
Ilustrasi Calon Legislatif/Ist

Dulohupa.id – Pemilik ijazah paket A, B dan C dipastikan memiliki hak politik yang sama dalam perhelatan Pemilihan Legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Kementerian Pendidikan Nasional juga telah mengeluarkan surat edaran terkait penekanan status kesetaraan ijazah paket C dengan ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah menengah atas sejenisnya.

Dalam Surat edaran bernomor 107/MPN/MS/2006 itu ditegaskan bahwa status hukum ijazah Paket A, B dan C sama di mata hukum. Edaran ini memperkuat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Undang-undang Pemilu yang berisi syarat administratif. Aturan ini berlaku untuk calon anggota DPR RI maupun DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

“Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja,” Ujar Komisioner KPU RI Idham Cholik.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem saat dikonfirmasi Dulohupa, Fadliyanto mengungkapkan, Ijazah Paket C sama status hukumnya dengan Ijazah SMA, MAN maupun SMK sederajat.

“Ijazah paket C itu tetap sah untuk digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Fadliyanto mengatakan, terkait syarat yang harus dilampirkan oleh pengguna paket C saat melengkapi administasi pencalonan sama dengan pengguna ijazah lain.

“Tetap sama, Dilegalisir,” tandasnya.

Reporter: Yudhistirah Saleh