Dulohupa.id – Seiring akan disahkan regulalsi tentang mekanisme pungut hitung pajak dan Retribusi oleh pihak DPRD Gorontalo Utara, maka hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan khususnnya di sektor pajak.
Hal ini diungkapkan Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu saat diwawancarai saat berada di rumah Dinas nya, Sabtu (26/8/2023)
Kata Bupati, dengan akan terbitnya regulasi tersebut, diyakini mampu meningkatkan pendapatan di sektor pajak. Seperti kata dia, ada sekitar ratusan usaha rumah makan di daerah ini, namun hanya beberapa pelaku usaha tersebut yang taat membayar pajak.
“Nah, dengan adanya peraturan daerah yang akan mengatur tentang mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, saya meyakini peningkatan pendapatan melalui sektor pajak dapat meningkat signifikan. Disamping pembenahan organisasi perangkat daerah dan sumber daya aparatur pendukungnya,” ungkapnya.
Diakuinya, beberapa potensi sumber penerimaan daerah belum optimal digali.
Daerah ini masih sangat mengandalkan pendapatan dari penerimaan pajak. Olehnya dari sisi regulasi dan infrastruktur pendukung harus diperkuat.
“Meski sangat disadari daerah ini harus dapat mengandalkan penerimaan dari beragam potensi yang dimiliki. Namun penerimaan dari sektor pajak kita perkuat sebagai sumber andalan saat ini,” tambahnya.
Seluruh alat pendukung khususnya regulasi harus diperkuat untuk pemerataan terhadap kepatuhan membayar pajak.
Selain itu, terus memperkuat program investasi dengan menjalin banyak kerja sama di berbagai sektor potensial.