Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALORamadan

BPTD Gorontalo Pastikan Tak Ada Tambahan Kapal di Puncak Arus Mudik

×

BPTD Gorontalo Pastikan Tak Ada Tambahan Kapal di Puncak Arus Mudik

Sebarkan artikel ini
Kapal Mudik
Suasana pelabuhan penyeberangan Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Puncak arus mudik lebaran di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo diperkirakan akan terjadi pada pekan ke-4 bulan suci ramadhan 2026.

Wasatpel Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo BPTD Kelas II Gorontalo, Deni SM Abdul mengungkapkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi di H-7 hingga H-3 nanti.

Meski diprediksikan nanti akan terjadi pada seminggu jelang lebaran, Deni mengungkapkan bahwa saat ini mulai terpantau adanya lonjakan penumpang di pelabuhan penyeberangan ini.

“Terjadinya puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-7 atau di H-3,” ujar Deni kepada Dulohupa saat ditemui pada Selasa (10/03/2026) malam.

Lebih lanjut jelas Deni, meski nanti akan terjadi pembludakan penumpang di puncak arus mudik lebaran ini, dalam keputusan yang dikeluarkan tak akan ada penambahan jumlah pemudik di kapal.

“Sebagai informasi kami selaku pengawas disini juga sudah mendapat surat bahwa tidak ada penambahan penumpang sesuai kapasitas kapal yang ditetapkan di SKPP,” ucapnya.

“SKPP KMP Moinit ini adalah 420, jadi kita akan filterisasi semua penumpang yang masuk dan kita akan cek harus sesuai jumlahnya, ketika lebih kami tidak akan izinkan,” lanjut Deni.

Meski tak akan ada penambahan jumlah kapasitas pemudik, Deni mengungkapkan pihaknya juga telah menerima surat terkait akan ada penambahan trip atau double trip kapal. Dimana menjelang puncak arus mudik nanti, kapal akan terus berlayar setiap harinya.

Kata Deni, dalam arus mudik lebaran ini, pihaknya akan memprioritaskan pemudik dengan menggunakan kendaraan pribadi. Sementara untuk kendaraan angkutan barang akan ada pembatasan.

“Dan juga sebagai informasi kami sudah menerima surat SKB terkait dengan diutamakan kendaraan-kendaraan yang mudik,” tandas Deni.

“Jadi secara umum untuk kendaraan angkutan barang itu ada pelarangan, tapi ada pengecualiannya, kecuali sembako (muatan) di izinkan untuk naik,” sambungnya.

Reporter: Yayan