Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

BNN Gorontalo Ringkus 5 Terduga Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

267
×

BNN Gorontalo Ringkus 5 Terduga Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo tangkap lima (5) orang terduga sindikat narkoba yang diduga jaringan internasional.

kelima orang terduga tertangkap tangan, BNN Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan kurang lebih 200 gram narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Gorontalo, Kombes Pol Suparwoto, menyampaikan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigai telah membawa narkoba jenis sabu.

Seseorang yang diduga pengedar narkoba sedang berpergian menuju ke Gorontalo menggunakannkenderaan kapal laut menuju Pelabuhan Gorontalo.

“Dari informasi tersebut, tanggal 28 Januari petugas BNNP Gorontalo melakukan penyelidikan di pelabuhan penyeberangan Gorontalo untuk mencari tahu. Dan pada akhirnya satu orang berinisial I berhasil ditangkap bersama satu paket sabu,”ungkap Suparwoto saat konferensi pers, Rabu (04/03/20).

Selesai melakukan pemeriksaan, kata Suparwoto, rekannya melakukan pengembangan. Ternyata, barang yang dibawa oleh pelaku berinisial I berasal dari Kabupaten Luwuk, yang diberikan oleh temannya yang berinisial E.

“Kami telah melakukan pengembangan lagi sampai ke Luwuk, pada tanggal 29 Januari 2020, disana tersangka yang berinisial E berhasil kita amankan,”ungkapnya.

Pada saat diinterogasi, E mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu tersebut berasal dari orang yang berinisial F. Pada saat itu juga petugas BNNP Gorontalo langsung melakukan penangkapan kepada F di Kabupaten Luwuk dan berhasil mengamankan satu paket sabu.

“Dari inisal F, kita lakukan pengembangan lagi, dan akhirnya F mengakui barang tersebut dari inisial KY, pada tanggal 15 Februari KY berhasil ditangkap, dan kami juga mengamankan satu paket narkoba jenis sabu,”tegasnya.

Ketika KY diinterogasi, ia mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, dari seorang yang berinisial B. Kemudian pada 20 Februari, orang yang berinisial B berhasil diamankan.

“Petugas  juga berhasil mengamankan 200 gram narkotika jenis sabu di tangan B, dan pada saat itu juga tersangka B kita langsung bawa ke Gorontalo untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan,”ungkapnya.

Suparwoto menjelaskan, barang yang berhasil diamankan  diduga merupakan jaringan internasional. Hanya saja, orang-orang yang menyebarkan adalah masyarakat Sulawesi Tengah dan masyarakat Gorontalo.

“Kasus ini belum selesai, kita masih melakukan pengembangan dan pengintaian terkait jaringan penyebaran narkotika jenis sabu ini,”jelasnya.

“Lima pengedar narkoba jenis sabu tersebut dijerat UU No 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2, tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati, dan minimal 20 tahun,”tutupnya. (Ikbal)